Kajari Serdang Bedagai Diduga Jadikan Perkara Korupsi Sebagai “ATM”, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pemerasan Dan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Setelah Diduga Melakukan Pemerasan Dalam Penanganan Perkara Korupsi Proyek BWS; Kejagung Tegaskan Ada Indikasi Pelanggaran Prosedur, Konflik Kepentingan, Hingga Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

JAKARTA – LensaHukum.com

Dunia penegakan hukum kembali diguncang kabar yang menyita perhatian publik. Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial Amriyata, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dengan menjadikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Informasi yang beredar menyebutkan, Amriyata diamankan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS).

Kasus tersebut langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Kejagung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Amriyata dilakukan setelah adanya pendalaman oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  DADAN TUMBANG, KEJAGUNG BERGERAK

Menurut Anang, hasil awal menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran prosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest atau konflik kepentingan,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, setelah diamankan, Amriyata bersama salah seorang Kepala Seksi di Kejari Serdang Bedagai langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut hanya berkaitan dengan etik profesi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Berpotensi Diproses Pidana

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebaliknya, apabila pelanggaran yang ditemukan hanya berkaitan dengan etik dan disiplin, perkara akan diserahkan kepada bidang pengawasan internal Kejaksaan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif tanpa pandang jabatan.

Baca Juga :  PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN BESAR TENTANG SUPREMASI KONSTITUSI

Diduga Meminta Uang Pengamanan Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan Kejaksaan Agung, Amriyata diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi.

Salah satu modus yang disebut digunakan adalah meminta “jatah uang pengamanan” terhadap suatu proyek atau kegiatan yang sedang menjadi objek penanganan hukum.

Seluruh transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai guna menghindari jejak transaksi elektronik.

Seorang jaksa yang mengetahui proses penangkapan menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Ia menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” ungkap sumber tersebut.

Cederai Kepercayaan Publik

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Publik selama ini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum justru dinilai memiliki dampak yang jauh lebih serius terhadap kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Dituntut 4,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp4,7 Miliar

Pengamat hukum menilai, penindakan terhadap aparat internal yang diduga menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat agenda reformasi penegakan hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Amriyata masih berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani pemeriksaan internal. Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka maupun hasil akhir pemeriksaan.

LensaHukum.com menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Perkembangan perkara ini masih terus dipantau dan berpotensi berkembang seiring selesainya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *