Sejak Ditangkap Ingin Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Narkotika Ungkap Tak Didampingi Advokat Saat Awal Penyidikan; Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Majelis Hakim

Dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Banjarbaru, Tim Penasihat Hukum Mengajukan Bukti Permohonan Justice Collaborator yang Sedang Ditelaah LPSK serta Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah. Terdakwa Menyatakan Telah Berulang Kali Meminta Menjadi Justice Collaborator Sejak Penangkapan, Pemeriksaan Penyidikan hingga Tahap II di Kejaksaan. Di Persidangan, Terdakwa Juga Mengaku Tidak Mendapat Pendampingan Advokat pada Awal Pemeriksaan dan Menyebut Upaya Pengungkapan Jaringan Lebih Besar Tidak Ditindaklanjuti dengan Alasan Lokasi Berada di Kalimantan Tengah.

BANJARBARU – LensaHukum.com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Bjb.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN).

Pada agenda pemeriksaan, tim penasihat hukum menyerahkan sejumlah alat bukti surat kepada Majelis Hakim, di antaranya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator (JC) atas nama terdakwa, serta Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan oleh Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan SPDPP Nomor R-5080/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, LPSK menyatakan bahwa permohonan perlindungan sekaligus penetapan Justice Collaborator atas nama Zulfian Noor telah memenuhi persyaratan formal dan memasuki tahap penelaahan materiil.

Terdakwa Mengaku Konsisten Mengajukan Justice Collaborator Sejak Awal

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menerangkan bahwa keinginannya menjadi Justice Collaborator bukanlah baru muncul ketika perkara telah disidangkan, melainkan telah disampaikan sejak awal dirinya ditangkap.

Baca Juga :  DUGAAN PENGGELAPAN DANA BISNIS BATU BARA RP7,9 MILIAR MULAI DISIDANGKAN! RICHARD DUDUK DI KURSI PESAKITAN PN BANJARMASIN

Menurut keterangan terdakwa di persidangan, sejak dilakukan penangkapan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarbaru, dirinya telah menyampaikan kesediaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap bandar maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Keinginan tersebut, lanjut terdakwa, kembali disampaikan saat menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ketika proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Namun demikian, menurut keterangan terdakwa di persidangan, upaya tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.

Bahkan, terdakwa mengaku menerima penjelasan dari aparat bahwa pengembangan terhadap jaringan yang disebutkannya tidak dilakukan karena lokasi jaringan tersebut berada di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga terkendala oleh faktor jarak yang cukup jauh dari Kalimantan Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa sebagai bagian dari keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum menyatakan bahwa apabila keterangan tersebut benar, maka kondisi tersebut menjadi ironi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang selama ini menitikberatkan pada pengungkapan jaringan secara menyeluruh.

“Klien kami sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk membantu aparat membongkar jaringan yang lebih besar. Bahkan keinginan menjadi Justice Collaborator telah disampaikan sejak penangkapan, pemeriksaan penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Menurut keterangan klien kami di persidangan, alasan yang diterimanya hanya karena jaringan tersebut berada di Kalimantan Tengah sehingga dianggap terlalu jauh untuk dilakukan pengembangan. Hal tersebut tentu menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilainya,” ujar M. Supian Noor.

Terdakwa Sebut Tidak Diberitahukan Hak Didampingi Advokat

Dalam persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kadisdikbud HSU Akui Serahkan Rp285 Juta kepada Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Menurut keterangannya, ketika dilakukan penangkapan dirinya tidak diberitahukan mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum dan didampingi penasihat hukum sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.

Terdakwa menerangkan bahwa sejak ditangkap hingga menjalani pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya diperiksa tanpa didampingi advokat pilihannya.

Menurut keterangannya di persidangan, pada keesokan harinya penyidik kemudian menunjuk advokat dari LKBH UNISKA. Akan tetapi, terdakwa menyatakan pendampingan tersebut baru dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan telah selesai dibuat dan hanya dilakukan untuk penandatanganan BAP sebagai persyaratan formal administrasi penyidikan.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa sebagai bagian dari pembelaannya di hadapan Majelis Hakim dan akan dinilai bersama seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah Diserahkan

Selain bukti mengenai Justice Collaborator, penasihat hukum juga mengajukan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan Kelurahan Kertak Baru Ilir tertanggal 9 Juni 2026.

Menurut tim penasihat hukum, dokumen tersebut diajukan untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi terdakwa sebagai salah satu fakta yang patut dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan.

Pihak pembela berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdakwa bukan pihak yang menikmati keuntungan besar sebagaimana bandar atau pengendali jaringan narkotika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Inisiatif Kepala Desa Kintap Gelar Mediasi Saat Perkara Pencurian Sawit Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa Hukum: Pemberantasan Narkotika Harus Menyentuh Bandar Besar

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa semangat pemberantasan narkotika tidak semestinya berhenti pada penindakan terhadap kurir atau pelaku lapangan, tetapi harus diarahkan kepada pengungkapan bandar, pemasok, pengendali, dan jaringan yang memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran gelap narkotika.

Menurut mereka, keberadaan mekanisme Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang secara khusus disediakan untuk mendorong pelaku yang bukan aktor utama memberikan informasi penting guna membongkar kejahatan terorganisasi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum, konsistensinya mengajukan Justice Collaborator, kesediaannya membuka jaringan yang lebih besar, serta seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai perkara secara utuh sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Perkara ini selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh keterangan terdakwa, dalil penasihat hukum, alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk keterangan mengenai proses penyidikan dan pengajuan Justice Collaborator, masih akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *