Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Inisiatif Kepala Desa Kintap Gelar Mediasi Saat Perkara Pencurian Sawit Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Surat Klarifikasi Resmi Dilayangkan ke Pemerintah Desa Kintap; Kuasa Hukum Nilai Kewenangan Kepala Desa Tidak Mencakup Penyelesaian Perkara Pidana yang Sedang Diproses Aparat Penegak Hukum

TANAH LAUT – LensaHukum.com

Inisiatif Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menerbitkan surat undangan mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS), menuai sorotan dari kuasa hukum perusahaan.

Melalui surat resmi bernomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kintap terkait dasar hukum, kewenangan, urgensi, dan pertimbangan diterbitkannya undangan mediasi, padahal perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan sedang diproses oleh Penyidik Polres Tanah Laut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara dugaan pencurian TBS sawit tersebut bukan lagi merupakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah desa, melainkan telah menjadi perkara pidana yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebagian terduga pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Pertanyakan Dasar Kewenangan Kepala Desa

Kuasa hukum PT PKIS menilai penerbitan surat undangan mediasi oleh Pemerintah Desa Kintap patut dipertanyakan dari aspek kewenangan pemerintahan desa.

Baca Juga :  DISPARITAS DAN DISKRESI HAKIM: ANTARA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN BAYANG-BAYANG KETIDAKSETARAAN PEMIDANAAN

Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, kewenangan tersebut tidak meliputi penyelesaian perkara pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum, ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, seluruh proses penanganannya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan Pemerintah Desa Kintap menginisiasi mediasi pada saat proses penegakan hukum sedang berjalan,” demikian salah satu substansi surat klarifikasi tersebut.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persepsi Intervensi

Kuasa hukum juga menilai bahwa inisiatif tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

Menurut mereka, penerbitan undangan mediasi setelah perkara pidana berjalan dapat dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak tertentu atau bahkan sebagai upaya yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan ABK di Basirih Selatan, Pelaku Berhasil Diamankan

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kintap diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kewenangan, tujuan, serta pertimbangan diterbitkannya surat undangan mediasi dimaksud.

Restorative Justice Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 477 KUHP Tahun 2023 mengenai pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, perkara tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Karena itu, menurut kuasa hukum, setiap upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum pidana tidak memiliki relevansi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak dapat menggantikan kewenangan penyidik maupun penuntut umum.

Sebelumnya Sudah Pernah Diberi Kesempatan Berdamai

Kuasa hukum PT PKIS juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara berkembang menjadi proses pidana, pihak yang kini berstatus tersangka sebenarnya telah memperoleh kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Bahkan, menurut kuasa hukum, pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan mempertanyakan mengapa inisiatif mediasi baru muncul setelah para pelaku diproses secara pidana.

Hormati Pemerintah Desa, Namun Minta Netralitas

Meski mempertanyakan penerbitan undangan mediasi tersebut, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati fungsi Pemerintah Desa dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Namun mereka berharap Pemerintah Desa Kintap tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemerintahan desa, mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait dasar penerbitan surat undangan mediasi tersebut. LensaHukum.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Kintap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *