Laporan Resmi Teregister di Polres Banjarbaru. Dugaan Penganiayaan Disebut Terjadi di Kawasan Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Kepolisian Membenarkan Adanya Laporan dan Menegaskan Penanganan Perkara Kini Memasuki Tahap Penyelidikan Awal.
BANJARBARU – LensaHukum.com
Mantan Wali Kota Banjarbaru, H. Aditya Mufti Ariffin, dilaporkan ke Polres Banjarbaru atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dan saat ini mulai ditangani penyidik melalui proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan diajukan oleh Farid Rahman Arifin (61) yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak terlapor.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Dalam laporan disebutkan, dugaan peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 17.05 WITA, di kawasan Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Keberadaan laporan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh fakta, kronologi, serta keterangan para pihak masih akan diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Mulai Menelusuri Fakta dan Mengumpulkan Alat Bukti
Memasuki tahap penyelidikan, penyidik dijadwalkan melakukan serangkaian langkah untuk menguji kebenaran laporan yang telah diterima. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan apabila diperlukan.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana. Karena itu, diterimanya laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Hak Jawab Terlapor Tetap Dijamin
Hingga berita ini diterbitkan, H. Aditya Mufti Ariffin maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
LensaHukum.com telah berupaya menghubungi pihak terlapor guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila di kemudian hari pihak terlapor memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai laporan polisi yang telah teregister serta konfirmasi dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara.
LensaHukum.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, publik diharapkan tidak menarik kesimpulan ataupun memberikan penilaian yang melampaui proses hukum yang sedang berjalan.
Redaksi LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan prinsip cover both sides.







