“Ngutang Demi Selamat dari Pidana”: Sidang Eks Kajari HSU Mulai Bongkar Dugaan Pemerasan dan Praktik Dagang Perkara

Kesaksian Kadisdikbud HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Mengungkap Dugaan Tekanan Jabatan, Ancaman Pidsus, hingga Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah

BANJARMASIN, LensaHukum.com — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mulai membuka tabir dugaan praktik pemerasan berkedok penanganan perkara hukum di lingkungan Kejari HSU.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/5/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, Rahman Heriadi, memberikan kesaksian yang menjadi sorotan publik.

Di hadapan majelis hakim, Rahman mengaku menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah setelah proyek Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) milik Disdikbud HSU disebut-sebut bermasalah dan terancam diproses ke pidana khusus.

“Totalnya sekitar Rp285 juta,” ungkap Rahman di persidangan.

Kesaksian tersebut memperkuat dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya praktik “jual beli penanganan perkara” yang menyeret mantan Kajari HSU bersama dua bawahannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan akhir tahun 2025 lalu.

Berawal dari Proyek PMTAS dan Ancaman Pidsus

Rahman menjelaskan, perkara bermula ketika Disdikbud HSU menjalankan proyek PMTAS menggunakan dana insentif fiskal pusat untuk ribuan anak PAUD dan TK di sejumlah kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pada awal pelaksanaan, proyek disebut berjalan normal dan bahkan mendapat pendampingan dari pihak Kejari HSU. Namun situasi berubah setelah Rahman dipanggil Albertinus pada September 2025.

Baca Juga :  KUHAP Baru dan Masa Depan Peradilan Pidana Indonesia: Modernisasi Hukum atau Tantangan Baru Penegakan Keadilan?

Dalam pertemuan tersebut, Albertinus diduga mulai menyoroti harga pengadaan susu dan menyinggung adanya dugaan markup hingga ratusan juta rupiah.

Rahman mengaku mendengar langsung ancaman bahwa proyek tersebut dapat dibawa ke ranah pidana khusus apabila ditemukan penyimpangan.

“Kalau dia pidsus, ini akan diusut,” kata Rahman menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.

Pernyataan itu diduga menjadi titik awal tekanan hukum yang kemudian berkembang menjadi permintaan sejumlah uang.

Permintaan Uang Dilakukan Bertahap

Menurut Rahman, permintaan uang pertama disampaikan melalui mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.

Jumlah awal yang diminta disebut mencapai Rp120 juta dan diserahkan melalui pihak penyedia proyek, M Yusuf.

Namun setelah itu, permintaan uang disebut terus berlanjut. Rahman mengaku beberapa kali dihubungi dan didatangi untuk menyerahkan tambahan dana, termasuk melalui ajudan Albertinus bernama Hendrikus Ion Sidabutar.

Dalam kesaksiannya, Rahman membeberkan rincian penyerahan uang yang menurutnya mencapai total Rp285 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp120 juta dilakukan pada Oktober 2025 melalui Asis Budianto. Selanjutnya Rp15 juta disebut diberikan melalui ajudan terdakwa untuk biaya perjalanan luar daerah.

Rahman juga mengungkap adanya permintaan tambahan Rp50 juta yang sempat tidak dipenuhi karena dirinya mengaku tidak sanggup.

Hingga akhirnya, pada Desember 2025, Rahman kembali menyerahkan Rp150 juta setelah meminjam uang dari keluarga dan rekan-rekannya.

Baca Juga :  Sidang Banding Perdana dengan Pemeriksaan Langsung Digelar, PT Banjarmasin Implementasikan KUHAP Baru

“Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ujar Rahman di hadapan majelis hakim.

Kesaksian itu memperlihatkan dugaan adanya tekanan psikologis terhadap pejabat daerah dengan memanfaatkan ancaman proses hukum.

Diduga Memanfaatkan Jabatan dan Kewenangan

Tidak hanya terkait proyek PMTAS, Rahman juga mengaku terdapat tekanan lain yang berkaitan dengan posisi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa sejumlah kepala dinas diminta memberikan “uang dukungan” dengan ancaman mutasi maupun pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Rahman mengaku hidup dalam ketakutan selama proses itu berlangsung.

Puncaknya terjadi saat operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada Desember 2025. Rahman mengaku didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK dan diminta hadir ke Polres HSU.

“Kata mereka jangan takut, jaksanya sudah kami tangkap,” tutur Rahman.

Terdakwa Bantah Terima Fasilitas Hotel

Dalam persidangan, Rahman juga menyebut dirinya beberapa kali membayarkan biaya hotel untuk kebutuhan terdakwa saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah Albertinus.

“Saya bayar hotel dengan uang sendiri, tidak pernah diberi atau meminta kepada saudara saksi,” tegas Albertinus di hadapan majelis hakim.

Meski dibantah terdakwa, Rahman tetap bersikukuh pada keterangannya.

KPK Diduga Bongkar Mafia Penanganan Perkara

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Kalimantan Selatan karena menyeret aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  TAFSIR PASAL 603 KUHP DIGUGAT, PEMERINTAH DAN DPR “PASANG BADAN”: KEWENANGAN KONSTITUSIONAL BPK DIKLAIM TETAP AMAN

Dalam dakwaannya, KPK menduga praktik permintaan uang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan serta ancaman proses hukum terhadap sejumlah SKPD dan pihak rekanan proyek di Kabupaten HSU.

Perkara tersebut dinilai tidak sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan praktik mafia penanganan perkara di tingkat daerah.

Dugaan tekanan disebut tidak hanya menyasar Disdikbud HSU, tetapi juga sejumlah instansi strategis lainnya.

KPK sendiri dikabarkan telah menyiapkan puluhan saksi dan alat bukti guna mengurai pola komunikasi, aliran dana, hingga dugaan relasi kekuasaan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Publik kini menunggu sejauh mana fakta-fakta persidangan akan membuka tabir dugaan “dagang perkara” yang diduga terjadi di lingkungan Kejari HSU.

Apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal paling serius yang pernah menjerat pejabat kejaksaan di Kalimantan Selatan.

(Tim Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *