DIDUGA GUNAKAN DANA DESA UNTUK BELI GIFT TIKTOK, KAUR KEUANGAN DESA LOK BANGKAI DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KEJARI HSU

Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Menemukan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025 yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sekitar Rp646 Juta

AMUNTAI – LensaHukum.com

Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan publik. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan seorang aparatur Desa Lok Bangkai berinisial MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari HSU, MT diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai sejak Januari 2022 hingga Juni 2025. Dalam kapasitas tersebut, tersangka memiliki kewenangan mengelola administrasi dan keuangan desa.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, MT diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Ketika Putusan MK Tak Lagi Dipatuhi: Polemik Tafsir Kerugian Negara dan Ancaman Krisis Konstitusi dalam Penegakan Hukum Korupsi

Perkara ini menjadi perhatian luas setelah beredar informasi bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian gift pada platform TikTok, yang kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp646 juta.

Besaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

Meski demikian, angka kerugian negara nantinya tetap akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

Ancaman Pidana Korupsi

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
  • Pasal 3, apabila penyalahgunaan kewenangan dilakukan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

Penerapan pasal yang digunakan akan bergantung pada hasil pembuktian selama proses penuntutan dan persidangan.

Pengawasan Dana Desa Harus Diperketat

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang bersumber dari APBN sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan warga desa.

Setiap penyalahgunaan anggaran tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga :  ASN BPK MENJERIT SAAT DIGIRING KPK: “SAYA TIDAK TERIMA UANG!” — KASUS OTT MUARA ENIM MULAI MENYENTUH INTEGRITAS LEMBAGA PEMERIKSA NEGARA

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

LensaHukum.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi mengenai proses penyidikan yang telah diumumkan aparat penegak hukum. MT saat ini berstatus sebagai tersangka dan belum dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


LensaHukum.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *