Ketika Putusan MK Tak Lagi Dipatuhi: Polemik Tafsir Kerugian Negara dan Ancaman Krisis Konstitusi dalam Penegakan Hukum Korupsi

“Jika Putusan Mahkamah Konstitusi Masih Bisa Ditafsirkan Ulang oleh Lembaga Negara, Lalu Di Mana Letak Kepastian Hukum?”

OPINI : LensaHukum.com

Polemik mengenai siapa yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali mengemuka dan menjadi perdebatan serius di ruang publik. Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga oleh lembaga lain seperti BPKP maupun akuntan publik yang ditunjuk.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 justru telah memberikan penegasan konstitusional bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat fundamental:
apakah lembaga negara masih dapat menafsirkan sendiri suatu norma hukum setelah Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang final dan mengikat?

Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan teknis audit keuangan negara. Ini adalah persoalan konstitusi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

MK sebagai Penafsir Final Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi. Fungsi utama MK bukan sekadar memutus perkara, tetapi memastikan agar seluruh produk hukum dan tindakan lembaga negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.”

Kata “final” dalam perspektif hukum tata negara tidak hanya berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, melainkan juga mengandung makna final and binding atau mengikat seluruh warga negara dan seluruh lembaga negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan:

“Mahkamah Konstitusi adalah penafsir tertinggi konstitusi. Karena itu, putusannya mengikat seluruh institusi negara tanpa kecuali.”

Pendapat tersebut menunjukkan bahwa setelah MK memberikan tafsir terhadap suatu norma konstitusi, maka tidak boleh lagi ada lembaga negara yang menciptakan tafsir tandingan melalui kebijakan administratif internal.

Baca Juga :  BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jalur Samarinda–Berau, 92,1 Kg Sabu dan 1.000 Vape Etomidate Disita

Persoalan Yuridis Surat Edaran Kejaksaan Agung

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pada hakikatnya bukanlah peraturan perundang-undangan. Surat edaran hanya merupakan instrumen administratif internal yang bersifat mengatur ke dalam (internal policy), bukan norma hukum yang mengikat publik secara umum.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan:

“Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menciptakan norma hukum baru.”

Artinya, surat edaran tidak memiliki kedudukan hukum yang setara apalagi lebih tinggi daripada putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, ketika Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara, maka muncul pertanyaan yuridis yang sangat serius apabila masih terdapat kebijakan internal lembaga negara yang membuka ruang kewenangan serupa kepada institusi lain.

Karena secara konstitusional, tafsir Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi rujukan utama seluruh aparat penegak hukum.

Asas Lex Posterior dan Perubahan Tafsir Konstitusi

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 pernah memberikan ruang pembuktian kerugian negara melalui berbagai lembaga, termasuk auditor internal pemerintah maupun ahli independen.

Namun hukum bersifat dinamis.

Dalam teori hukum dikenal asas:

Lex posterior derogat legi priori

yang berarti ketentuan yang terbaru mengesampingkan ketentuan yang lama sepanjang mengatur substansi yang sama.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, menegaskan:

“Ketika Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap norma konstitusi, maka tafsir sebelumnya harus dianggap telah disempurnakan oleh putusan terbaru.”

Dengan demikian, secara yuridis Putusan MK Tahun 2026 harus dipahami sebagai bentuk penyempurnaan tafsir konstitusi mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Liquid Vape Narkotika

Negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua tafsir berbeda terhadap satu norma konstitusi yang sama.

Ancaman Constitutional Disobedience

Polemik ini menjadi semakin serius ketika sebagian ahli hukum tata negara mulai mengaitkannya dengan konsep constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid, menilai:

“Mengabaikan atau menafsirkan ulang putusan Mahkamah Konstitusi melalui kebijakan administratif internal dapat dipandang sebagai bentuk constitutional disobedience.”

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab apabila setiap institusi negara diperbolehkan menafsirkan sendiri putusan MK sesuai kepentingannya masing-masing, maka wibawa konstitusi akan kehilangan otoritasnya.

Yang lahir kemudian bukan kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum dan konflik kewenangan antar lembaga negara.

Padahal dalam negara hukum demokratis, konstitusi harus ditempatkan di atas seluruh kepentingan institusional.

Dampak terhadap Penegakan Hukum Korupsi

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur paling penting dalam pembuktian tindak pidana.

Karena itu, lembaga yang menyatakan adanya kerugian negara harus memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional yang jelas.

Apabila penetapan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang kewenangannya masih diperdebatkan secara konstitusional, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan:

  • eksepsi dalam persidangan,
  • gugatan terhadap legalitas audit,
  • perdebatan keabsahan alat bukti,
  • hingga potensi batalnya proses pembuktian pidana korupsi.

Akibatnya, penegakan hukum korupsi justru dapat kehilangan kepastian hukum dan legitimasi yuridis.

Pakar hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah mengingatkan:

“Pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan dalam koridor due process of law. Penegakan hukum tanpa kepastian hukum justru berbahaya bagi negara hukum itu sendiri.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan memberantas korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan legalitas hukum.

Baca Juga :  Dua Pelaku Begal Penembak Anggota Polri di Lampung Dilumpuhkan, Satu Tewas Ditembak Polisi

Kepastian Hukum Harus Menjadi Panglima

Dalam negara hukum, kepastian hukum adalah fondasi utama keadilan. Penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin konsistensi tafsir hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.

Karena itu, seluruh aparat penegak hukum semestinya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dan final dalam memahami kewenangan penetapan kerugian negara.

Negara tidak boleh membiarkan adanya multitafsir konstitusi di antara sesama lembaga negara.

Sebab ketika putusan Mahkamah Konstitusi mulai diperdebatkan pelaksanaannya oleh institusi negara sendiri, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa yang menghitung kerugian negara, melainkan masa depan kepastian hukum dan kewibawaan konstitusi Republik Indonesia.

Polemik ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan semangat penindakan, tetapi juga harus dibangun di atas fondasi konstitusi yang kuat.

Mahkamah Konstitusi telah berbicara. Putusannya bersifat final dan mengikat.

Maka dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada tafsir lain di atas tafsir konstitusi.

Karena ketika putusan konstitusi mulai ditafsirkan ulang sesuai kepentingan institusional, sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.


✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN (PPKMN),
Advokat, Konsultan Hukum & Mediator Pengadilan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *