Tim LPSK-RI Turun Langsung ke Banjarbaru Dalami Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Narkotika, Muncul Fakta Baru Dugaan Jaringan dan Persoalan Pendampingan Hukum

Investigasi Lapangan LPSK-RI Bersama Kuasa Hukum LBH PPKMN Menggali Keterangan Langsung Terdakwa Zulfian Noor. Dalam Wawancara, Terdakwa Mengaku Awalnya Diminta Mengambil 2 Ons Narkotika, Namun Saat Tiba di Lokasi Justru Menemukan 2,2 Kilogram. Terdakwa Juga Menyatakan Sejak Penangkapan Telah Meminta Menjadi Justice Collaborator untuk Membantu Mengungkap Jaringan yang Lebih Besar, Namun Menurut Keterangannya Permintaan Tersebut Tidak Ditindaklanjuti. Seluruh Temuan Masih Menjadi Bagian dari Proses Penelaahan LPSK dan Belum Merupakan Kesimpulan Akhir.

BANJARBARU – LensaHukum.com

Upaya terdakwa perkara narkotika Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) memasuki babak baru. Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) turun langsung ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, guna melakukan investigasi dan pendalaman terhadap permohonan Justice Collaborator yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) LPSK yang menyatakan permohonan Justice Collaborator atas nama Zulfian Noor telah memenuhi persyaratan formal dan sedang memasuki tahap penelaahan materiil.

Dalam proses investigasi tersebut, tim LPSK-RI didampingi oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN) selaku penasihat hukum terdakwa.

LPSK Gali Langsung Keterangan Terdakwa

Pendalaman dilakukan melalui wawancara langsung terhadap terdakwa untuk menguji konsistensi keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan maupun dalam permohonan Justice Collaborator.

Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan oleh LPSK merupakan tahapan penting karena lembaga tersebut harus menilai apakah pemohon memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketika Penjaga Penjara Menjadi Terdakwa: Oknum Sipir Lapas Banjarmasin Didakwa Terlibat Penyelundupan Ekstasi

Dalam wawancara tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya belum seluruhnya terungkap pada tahap penyidikan.

Mengaku Diperintah Mengambil 2 Ons, Ternyata 2,2 Kilogram

Menurut keterangan terdakwa kepada tim LPSK, pada awalnya dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang yang disebut bernama Heri untuk mengambil narkotika sebanyak 2 ons di lokasi yang telah ditentukan.

Namun, setibanya di lokasi, terdakwa mengaku mendapati jumlah barang yang berada di tempat tersebut mencapai sekitar 2,2 kilogram, jauh lebih banyak daripada yang sebelumnya diberitahukan kepadanya.

Terdakwa menyatakan bahwa ketika dirinya baru hendak memasukkan barang tersebut ke dalam jok sepeda motor, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Keterangan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh LPSK dan belum merupakan fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Mengaku Sejak Awal Meminta Menjadi Justice Collaborator

Dalam wawancara dengan tim LPSK, terdakwa kembali menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keinginan menjadi Justice Collaborator sejak awal proses penangkapan.

Menurut keterangannya, permintaan tersebut kembali disampaikan saat pemeriksaan penyidikan hingga pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Namun, menurut pengakuan terdakwa, keinginannya untuk membantu aparat mengembangkan perkara tidak ditindaklanjuti.

Terdakwa menyatakan bahwa alasan yang diterimanya saat itu adalah karena orang yang disebutnya sebagai Heri, yang menurut keterangannya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dinilai memiliki kendala jarak untuk dilakukan pengembangan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari terdakwa dalam proses investigasi LPSK dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak penyidik.

Baca Juga :  DUGAAN PENGGELAPAN DANA BISNIS BATU BARA RP7,9 MILIAR MULAI DISIDANGKAN! RICHARD DUDUK DI KURSI PESAKITAN PN BANJARMASIN

Sebut Ada Pihak Lain yang Diduga Mengendalikan Jaringan

Dalam wawancara yang sama, terdakwa juga menyampaikan adanya dugaan pihak lain yang menurut keterangannya berada di atas Heri dalam struktur jaringan.

Terdakwa menyebut seseorang bernama Omal, yang menurut pengakuannya masih memiliki hubungan keluarga dengan Heri, sebagai pihak yang disebut mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin.

LensaHukum.com menegaskan bahwa pernyataan tersebut sepenuhnya berasal dari keterangan terdakwa dalam proses investigasi LPSK. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menetapkan kebenaran atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Persoalkan Pendampingan Hukum Saat Penyidikan

Selain menguraikan mengenai jaringan narkotika, terdakwa kembali menyampaikan kepada tim LPSK mengenai proses pemeriksaan pada saat penyidikan.

Menurut keterangannya, sejak dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya tidak didampingi penasihat hukum ataupun advokat.

Terdakwa mengaku tidak diberitahukan mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum pada saat pemeriksaan awal.

Menurut pengakuannya, keesokan harinya baru datang seorang advokat dari LKBH UNISKA ke Polres Banjarbaru setelah dipanggil oleh penyidik.

Namun, terdakwa menyatakan bahwa kehadiran advokat tersebut dilakukan ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai dibuat dan hanya untuk ikut menandatangani BAP bersama terdakwa.

Pernyataan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan terdakwa dalam persidangan dan kini kembali menjadi salah satu materi yang didalami oleh tim LPSK.

Kuasa Hukum: Justice Collaborator Bertujuan Membongkar Kejahatan Terorganisasi

Penasihat hukum terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan bahwa mekanisme Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mendorong pengungkapan kejahatan terorganisasi, termasuk tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Kasus SHM Kawasan Hutan, Publik Soroti Batas Kesalahan Administratif dan Pidana

Menurutnya, apabila seorang pelaku yang bukan aktor utama memiliki informasi yang dapat membuka jaringan yang lebih besar, maka informasi tersebut perlu diuji dan didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Klien kami sejak awal menyatakan kesediaannya bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kehadiran tim LPSK hari ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menilai konsistensi dan kelayakan permohonan Justice Collaborator tersebut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada LPSK serta Majelis Hakim,” ujar M. Supian Noor.

Ia menambahkan bahwa seluruh hasil investigasi LPSK nantinya akan menjadi bahan pertimbangan internal LPSK sesuai kewenangannya, dan tidak serta-merta menentukan hasil akhir perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Sementara itu, perkara pidana atas nama Zulfian Noor tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa kepada LPSK maupun di persidangan masih akan diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan ketentuan hukum acara pidana sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *