Kejari Tanah Laut Klaim Tuntaskan Perkara yang Mengendap Sejak 2018, Modus Pemalsuan SKT dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Desa Jadi Sorotan
PELAIHARI – LensaHukum.com
Setelah bertahun-tahun menjadi tanda tanya bagi para korban, perkara mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menyatakan berhasil menuntaskan penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2018 tersebut.
Kasus yang diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp23,325 miliar itu disebut melibatkan jaringan terorganisir yang diduga memanfaatkan dokumen pertanahan bermasalah untuk menguasai dan memperjualbelikan tanah milik pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kami telah memberikan kepastian hukum yang jelas, baik terhadap korban maupun para pelaku mafia tanah yang perkaranya telah menunggak sejak tahun 2018,” ujar Lutvi.
Berawal dari Dugaan Pemalsuan SKT
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penanganan perkara, sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2018 dengan memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Modus yang digunakan antara lain diduga berupa penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif, pembuatan dokumen yang tumpang tindih dengan kepemilikan tanah sah, hingga penggunaan jaringan perantara atau makelar untuk menjual lahan yang status hukumnya bermasalah.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam proses administrasi yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberikan legitimasi terhadap dokumen-dokumen yang digunakan.
Praktik tersebut diduga mengakibatkan sejumlah warga kehilangan hak atas tanah mereka dan memunculkan sengketa berkepanjangan yang baru menemukan titik terang setelah proses hukum berjalan bertahun-tahun.
Enam Orang Diduga Terlibat
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan sejumlah tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
Dari informasi yang beredar, salah satu terdakwa berinisial BTE disebut sebagai sosok yang diduga berperan sebagai otak pelaku. Ia dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa berinisial Z yang disebut berperan sebagai makelar tanah juga dituntut empat tahun penjara dan dikabarkan masih menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Terdakwa lainnya berinisial B dituntut tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa berinisial A yang disebut sebagai orang kepercayaan BTE dituntut dua tahun penjara.
Secara keseluruhan, Kejari Tanah Laut menyebut terdapat enam orang pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagian Sudah Divonis, Sebagian Masih Menempuh Upaya Hukum
Meski Kejari menyatakan perkara telah dituntaskan, proses hukum terhadap seluruh terdakwa belum sepenuhnya berakhir.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian pelaku telah memperoleh putusan pengadilan, termasuk terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Namun terdapat pula terdakwa lain yang masih menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi.
Dengan demikian, penuntasan yang dimaksud Kejari lebih merujuk pada keberhasilan mengungkap jaringan dan membawa para pelaku ke proses peradilan, sementara beberapa perkara masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
P-21 Jadi Penanda Akhir Penyidikan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa salah satu berkas perkara dalam jaringan mafia tanah tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Status tersebut menandakan bahwa jaksa telah menilai unsur pidana dan alat bukti yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat untuk dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dengan demikian, seluruh rangkaian perkara yang sebelumnya sempat menjadi tunggakan sejak 2018 kini telah memasuki tahapan penyelesaian hukum yang lebih pasti.
Pesan Keras untuk Pelaku Mafia Tanah
Kasus Bati-Bati menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar yang pernah ditangani Kejari Tanah Laut dalam beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dapat berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan masyarakat secara luas.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemalsuan dokumen pertanahan, manipulasi administrasi desa, hingga penguasaan tanah tanpa hak dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Masyarakat kini menaruh harapan agar seluruh proses persidangan yang masih berjalan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu penyelesaian perkara selama hampir delapan tahun.
(Redaksi LensaHukum.com)
Catatan Redaksi: Beberapa identitas terdakwa masih menggunakan inisial karena proses hukum terhadap sebagian perkara masih berlangsung dan belum seluruhnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.







