Dua Pelaku Begal Penembak Anggota Polri di Lampung Dilumpuhkan, Satu Tewas Ditembak Polisi

Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Curat Bersenjata, Polisi Sebut Pelaku Melawan Saat Penangkapan dan Membahayakan Petugas

LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku begal bersenjata yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah di dua wilayah berbeda dan berakhir dengan tindakan tegas aparat terhadap para tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan jajaran Polda Lampung, kedua pelaku masing-masing berinisial HAM dan RON. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersenjata yang sebelumnya menghebohkan masyarakat Lampung setelah seorang anggota kepolisian menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka HAM berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Namun dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Sidang, Sengketa Lahan Sawit di PN Pelaihari Memanas

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RON ditangkap di wilayah Pesawaran. Polisi menyebut RON melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan ketika hendak diamankan oleh tim gabungan.

Situasi tersebut membuat aparat mengambil tindakan represif sesuai prosedur kepolisian. RON dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tindakan tegas aparat saat proses penangkapan berlangsung.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas publik setelah sejumlah video penangkapan dan evakuasi pelaku beredar di media sosial. Dalam rekaman yang viral, tampak aparat kepolisian bersama warga berada di sekitar lokasi dan kendaraan yang digunakan untuk membawa pelaku.

Kasus tersebut kembali menyoroti maraknya aksi kriminal jalanan bersenjata yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan aparat penegak hukum di lapangan.

Baca Juga :  Tergugat Mangkir dari Sidang Sengketa Lahan Sawit, Kuasa Hukum PT PKIS Soroti Sikap Tidak Kooperatif

Polda Lampung menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan standar operasional kepolisian, khususnya ketika tersangka dianggap memberikan ancaman nyata terhadap keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain, asal-usul senjata api rakitan yang digunakan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal bersenjata tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan maupun keberadaan kelompok kriminal bersenjata di lingkungan masing-masing.

Penegakan Hukum Harus Tetap Mengedepankan Prinsip Proporsionalitas

Dalam perspektif hukum pidana dan penegakan hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan bersenjata diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional, terukur, dan berdasarkan kondisi yang membahayakan keselamatan petugas ataupun masyarakat.

Baca Juga :  Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Sawit PT PKIS Digelar di Kintap, Tergugat Kembali Mangkir untuk Keempat Kalinya

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan internal Polri mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang menekankan asas legalitas, nesesitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas pemberantasan kejahatan jalanan bersenjata serta perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *