Jaksa Ungkap Dugaan Kesepakatan Imbalan untuk Memasukkan Narkotika ke Dalam Lapas, Lima Terdakwa Duduk Bersama di Kursi Pesakitan
BANJARMASIN, LensaHukum.com – Sebuah perkara yang kembali menguji integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke dalam lapas tempatnya bertugas.
Terdakwa Ryan Mufti alias Ryan, yang diketahui merupakan petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Perkara ini menarik perhatian publik karena tidak hanya menyeret warga sipil, tetapi juga melibatkan seorang petugas negara yang seharusnya berada di garis depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam persidangan, Ryan tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Noval, Muhammad Arifin, Yani Rahman, dan Yani, yang diduga terlibat dalam rangkaian perencanaan peredaran narkotika dan permufakatan jahat untuk memasukkan ekstasi ke dalam lapas.
Terbongkar dari Rangkaian Komunikasi
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus tersebut bermula pada 25 Desember 2025 ketika terdakwa Noval diduga mencari jalur untuk memasukkan lima butir ekstasi ke dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Upaya tersebut kemudian melibatkan sejumlah pihak. Komunikasi yang awalnya dilakukan Noval kepada Muhammad Arifin berlanjut kepada Yani Rahman hingga akhirnya terhubung kepada Ryan Mufti yang saat itu bertugas sebagai petugas lapas.
Jaksa mengungkapkan bahwa Ryan diduga bersedia membantu memasukkan narkotika tersebut ke dalam lingkungan lapas dengan imbalan tertentu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp100 ribu untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dimasukkan, ditambah satu butir ekstasi yang diduga akan diberikan sebagai bentuk upah.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam konstruksi perkara yang kini sedang diuji melalui proses persidangan.
Ancaman bagi Integritas Lembaga Pemasyarakatan
Kasus ini dinilai menjadi pukulan serius bagi upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berbagai operasi yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini bertujuan menutup celah masuknya narkotika ke dalam lapas dan rumah tahanan.
Namun, apabila dugaan keterlibatan petugas lapas dalam perkara ini terbukti di pengadilan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika tidak hanya datang dari luar tembok penjara, tetapi juga dapat melibatkan oknum yang memiliki akses langsung ke dalam sistem pemasyarakatan.
Pengamat hukum menilai bahwa kejahatan narkotika yang melibatkan aparat negara memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Pembuktian Masih Berlangsung
Meski telah didakwa, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, petunjuk, maupun pembelaan dari para terdakwa sebelum mengambil keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sidang perkara ini diperkirakan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari masing-masing pihak.
Sorotan Publik
Perkara ini dipandang bukan sekadar kasus narkotika biasa. Publik menunggu sejauh mana fakta-fakta persidangan dapat mengungkap adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan ekstasi ke dalam lapas.
Transparansi proses hukum dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, kasus ini akan menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika harus dilakukan tidak hanya terhadap para bandar dan pengedar, tetapi juga terhadap setiap oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk membuka jalan bagi masuknya barang haram ke balik jeruji besi.
(Redaksi LensaHukum.com)
Catatan Redaksi: Seluruh terdakwa dalam perkara ini masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai dilaksanakan.







