“OTT Kejari HSU Masuk Babak Baru: Kepala Kejaksaan dan Dua Kasi Didakwa Pasal Berlapis Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan”

Sidang Perdana Tipikor Banjarmasin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Internal Penegakan Hukum, Publik Soroti Integritas Aparat dan Efek Domino terhadap Kepercayaan Masyarakat

BANJARMASIN, LensaHukum.com — Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama dua pejabat internal Kejari HSU, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2025 lalu. Selain mantan Kajari HSU, dua pejabat lain yang turut didakwa yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK disebut menerapkan pasal kumulatif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan jabatan. Perkara ini dinilai menjadi salah satu ujian serius terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Strategis dan Unsur Radioaktif di Kepri, Nilainya Disebut Capai Triliunan Rupiah

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan internal institusi penegak hukum. Sebab, jika dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi benar terbukti dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum, maka situasi itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap prinsip due process of law dan supremasi hukum.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, dugaan pemerasan oleh pejabat negara memiliki dimensi yang sangat berat karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kekuasaan jabatan. Sementara itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggunaan pasal kumulatif dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum menduga terdapat lebih dari satu perbuatan pidana yang saling berkaitan. Strategi dakwaan semacam ini lazim digunakan dalam perkara korupsi yang dianggap memiliki pola sistematis dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan secara berlapis.

Baca Juga :  Putusan Sawit PT PKIS Resmi Inkracht, Kuasa Hukum Bersiap Eksekusi dan Buka Opsi Pidana

Di sisi lain, persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan luas masyarakat Kalimantan Selatan maupun nasional. Publik menunggu sejauh mana proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat perkara melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

Sejumlah pengamat hukum menilai, perkara ini dapat menjadi momentum pembenahan internal institusi penegak hukum. Penanganan yang terbuka dan profesional diyakini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum yang belakangan kerap diterpa isu penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, kasus ini kembali mempertegas pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi penanganan perkara, serta reformasi budaya birokrasi hukum agar praktik transaksional dalam proses penegakan hukum tidak terus berulang.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Liquid Vape Narkotika

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya.


Catatan Redaksi

Setiap terdakwa tetap memiliki hak konstitusional atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). LensaHukum.com menempatkan pemberitaan ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *