Saksi Ungkap Aliran Dana Bertahap Terkait Program Makanan Tambahan PAUD, Terdakwa Bantah Terima Fasilitas dan Uang dari Pihak Pelapor
BANJARMASIN – LensaHukum.com
Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejumlah keterangan saksi mengungkap adanya dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan program Makanan Tambahan Gratis (MTG) bagi anak PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rahman Heriadi.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Rahman mengaku pernah menyerahkan uang dengan total nilai mencapai Rp285 juta kepada terdakwa Albertinus. Penyerahan tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan melalui perantara terdakwa lainnya, yakni Asis yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
Bermula dari Program Makanan Tambahan PAUD
Di hadapan majelis hakim, Rahman menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan pihak Kejari HSU bermula ketika dirinya meminta pendampingan hukum terhadap program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak PAUD yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Menurut kesaksian tersebut, dalam pembahasan program itu muncul pertanyaan dari pihak Kajari terkait jenis susu yang digunakan dan harga pengadaan yang dinilai terlalu tinggi. Dari situ kemudian muncul pembahasan mengenai kemungkinan adanya mark up yang berpotensi berimplikasi pada ranah tindak pidana korupsi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang diuji kebenarannya dalam persidangan.
Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap
Rahman Heriadi selanjutnya menguraikan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap.
Menurut kesaksiannya:
- Penyerahan pertama sebesar Rp120 juta disebut sebagai biaya penyelesaian laporan pengaduan (lapdu) terkait pelaksanaan program makanan tambahan gratis.
- Penyerahan kedua sebesar Rp15 juta disebut sebagai bantuan untuk perjalanan luar daerah.
- Penyerahan berikutnya sebesar Rp150 juta disebut dilakukan atas permintaan yang menurut saksi berkaitan dengan kebutuhan pihak kejaksaan.
Total seluruh dana yang diakui telah diserahkan mencapai Rp285 juta.
Selain uang tunai, saksi juga mengaku beberapa kali membayarkan biaya hotel untuk keperluan terdakwa saat melaksanakan kegiatan di luar daerah.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi pembuktian utama yang diajukan KPK dalam perkara ini.
Pihak Swasta Turut Diperiksa
Selain Kadisdikbud HSU, JPU juga menghadirkan Yusuf, pemilik CV Dwijaya Multisarana yang diketahui menjadi pihak ketiga pelaksana program makanan tambahan gratis ke sejumlah sekolah.
Sementara itu, seorang saksi lainnya bernama Ria memberikan keterangan mengenai pemberian pinjaman uang kepada Rahman Heriadi yang kemudian disebut digunakan untuk memenuhi permintaan terkait perkara yang sedang diperiksa.
Keterangan para saksi tersebut saling dikonfirmasi oleh jaksa untuk membangun konstruksi dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari dakwaan.
Terdakwa Membantah
Di sisi lain, terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam persidangan, mantan Kajari HSU tersebut menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima pembayaran biaya hotel dari saksi.
“Saya bayar hotel dengan uang sendiri, tidak pernah diberi atau meminta kepada saudara saksi,” demikian bantahan yang disampaikan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Meskipun demikian, saksi Rahman Heriadi menyatakan tetap berpegang pada seluruh keterangannya yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa tersebut kini menjadi salah satu aspek penting yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan fakta hukum yang terbukti di persidangan.
Menunggu Penilaian Hakim
Perkara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut masih terus bergulir dan memasuki tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, maupun keterangan para terdakwa akan diuji secara komprehensif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Secara hukum, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang final sebelum dikaitkan dengan alat bukti lain sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, seluruh fakta yang terungkap masih harus diuji dan dinilai dalam rangka menemukan kebenaran materiil.
Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan menilai rangkaian keterangan para saksi dan terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyita perhatian masyarakat Kalimantan Selatan tersebut.
(Redaksi LensaHukum.com)







