DARI RUANG PENYIDIKAN KE RUANG PEMBELAAN: MANTAN KANIT TIPIKOR POLRES MINAHASA VICKY KATIANDAGHO RESMI JADI ADVOKAT

Pernah Mengusut Dugaan Korupsi dari Balik Meja Penyidikan, Kini Siap Mengawal Keadilan dari Sisi Pembelaan Hukum; Pengambilan Sumpah Dijadwalkan 22 Juni 2026

MANADO – LensaHukum.com

Dunia hukum Sulawesi Utara kembali melahirkan satu figur baru yang memiliki latar belakang unik dan sarat pengalaman penegakan hukum. Aipda (Purn) Vicky Aristo Katiandagho, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Minahasa, resmi memperoleh pengangkatan sebagai advokat dan akan menjalankan profesinya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado.

Kabar tersebut menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat setelah informasi pengangkatannya beredar luas melalui berbagai platform media sosial. Sosok Vicky selama ini dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan memiliki pengalaman panjang dalam proses penyelidikan serta penyidikan perkara pidana.

Pengambilan sumpah advokat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di hadapan Pengadilan Tinggi Manado. Prosesi tersebut merupakan syarat konstitusional dan yuridis yang wajib dilalui setiap calon advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Ketika Penjaga Penjara Menjadi Terdakwa: Oknum Sipir Lapas Banjarmasin Didakwa Terlibat Penyelundupan Ekstasi

Dari Penegak Hukum ke Penegak Keadilan

Peralihan profesi Vicky Katiandagho menarik perhatian karena dilakukan dari posisi yang selama ini berada di garis depan penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Selama bertugas di kepolisian, Vicky dikenal aktif dalam proses penyidikan berbagai perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, hingga pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.

Kini, setelah tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri, ia memilih tetap berada dalam ekosistem penegakan hukum melalui profesi advokat.

Bagi banyak kalangan, langkah tersebut bukan sekadar perpindahan profesi, melainkan transformasi peran dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya berfokus mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana, kini ia akan berhadapan dengan tugas memberikan pendampingan hukum, perlindungan hak konstitusional, serta membangun argumentasi hukum demi kepentingan klien.

Pengalaman Penyidikan Menjadi Modal Berharga

Dalam praktik hukum modern, mantan penyidik yang beralih menjadi advokat bukanlah fenomena baru. Pengalaman memahami pola penyidikan, teknik pemeriksaan saksi, konstruksi pembuktian, hingga mekanisme penanganan perkara pidana sering kali menjadi modal penting dalam memberikan layanan hukum yang profesional.

Baca Juga :  “Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Terkuak: Aliran Dana Rp340 Juta ke Sejumlah Oknum ASN Disorot”

Pemahaman terhadap cara kerja aparat penegak hukum dinilai dapat membantu advokat dalam menyusun strategi pembelaan yang efektif tanpa keluar dari koridor hukum dan etika profesi.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa pengalaman tersebut dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam melihat suatu perkara, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan hak-hak warga negara.

Advokat sebagai Pilar Negara Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, profesi advokat memiliki kedudukan yang sangat strategis. Advokat tidak hanya bertindak sebagai kuasa hukum bagi klien, tetapi juga merupakan salah satu unsur penegak hukum yang keberadaannya diakui oleh undang-undang.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada pembelaan kepentingan klien, melainkan juga memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya hukum, keadilan, serta hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan.

Menanti Prosesi Sumpah Advokat

Meski telah memperoleh pengangkatan sebagai advokat, Vicky Katiandagho baru dapat menjalankan praktik hukum secara penuh setelah mengucapkan sumpah atau janji advokat di hadapan Pengadilan Tinggi Manado.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan ABK di Basirih Selatan, Pelaku Berhasil Diamankan

Sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional untuk menjalankan profesi secara jujur, independen, bertanggung jawab, serta mematuhi kode etik advokat.

Prosesi yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 itu sekaligus menandai dimulainya babak baru perjalanan karier Vicky di dunia hukum.

Dari ruang penyidikan menuju ruang pembelaan, dari seragam kepolisian menuju toga advokat, Vicky Aristo Katiandagho kini menempuh jalan baru dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Perannya berubah, tetapi tujuan yang diusung tetap sama: menjaga tegaknya hukum, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *