Tahap II Telah Dilakukan di Kejati Banten, Jaksa Sebut Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
TANGERANG – LensaHukum.com
Perkara dugaan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan, dr. Richard Lee, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan informasi yang beredar dari Kejati Banten, dr. Richard Lee yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perubahan nama dan keterangan pada beberapa produk yang kemudian dipromosikan untuk penggunaan suntik dan dipasarkan melalui berbagai platform media sosial.
Menurut keterangan aparat penegak hukum, seluruh rangkaian penyidikan telah rampung sehingga berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jaksa Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan terbuka.
Dalam perkara ini, jaksa disebut menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ancaman pidana yang dikenakan disebut dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.
Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Richard Lee Nyatakan Siap Hadapi Persidangan
Menanggapi pelimpahan perkara yang menjerat dirinya, dr. Richard Lee menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan tidak pernah dengan sengaja menjual produk kosmetik tanpa izin BPOM selama menjalankan profesinya sebagai dokter maupun pelaku usaha di bidang kecantikan.
Richard Lee juga menyatakan akan menggunakan forum persidangan untuk membuktikan seluruh dalil pembelaannya dan menjelaskan duduk perkara secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa yang bersangkutan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan memilih menempuh seluruh proses hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Terlepas dari telah dilakukannya Tahap II, perkara ini masih berada pada tahap penuntutan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Karena itu, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat nama Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus figur publik yang aktif di bidang edukasi kesehatan dan kecantikan melalui media sosial.
Redaksi LensaHukum.com







