Penggeledahan Dilakukan Tim Kortas Tipikor Polri Bersama Polda Metro Jaya. Sejumlah Barang Bukti Berupa Brankas, Uang Tunai Berbagai Mata Uang Asing, Batangan Emas, hingga Dokumen Disita untuk Kepentingan Penyidikan. Polri Menegaskan Proses Hukum Masih Berjalan dan Belum Menyimpulkan Kesalahan Pihak Mana Pun.
JAKARTA – LensaHukum.com
Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara kembali memasuki babak penting. Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan aparat kepolisian menemukan sebuah brankas berukuran besar yang diduga disembunyikan di balik dinding bangunan, serta menyita sejumlah koper berisi uang tunai, batangan emas, dan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi yang digeledah meliputi sebuah money changer dan kafe de’Clan yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan kepemilikan aset tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang dikaitkan dengan lokasi penggeledahan.
Dalam dokumentasi yang beredar luas di media sosial, tim penyidik tampak melakukan pembukaan brankas, penghitungan uang menggunakan mesin penghitung uang, serta pendokumentasian barang bukti sesuai prosedur penyidikan. Terlihat pula sejumlah koper yang berisi tumpukan uang pecahan rupiah, mata uang asing, dan beberapa batangan emas yang telah diberi tanda barang bukti.
Diduga Berkaitan dengan Tiga Perkara Besar
Informasi yang berkembang menyebutkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap beberapa perkara dugaan korupsi, antara lain:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026.
- Dugaan korupsi pada PT Asabri periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Meski demikian, Polri hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita. Penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik, pencocokan dokumen, penelusuran aliran dana (asset tracing), serta verifikasi asal-usul aset yang ditemukan.
Penggeledahan Merupakan Bagian dari Tahap Pembuktian
Dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Barang-barang yang disita nantinya akan dianalisis untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Tidak seluruh barang yang ditemukan otomatis merupakan hasil tindak pidana, sehingga seluruh proses tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
LensaHukum.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai penggeledahan ini masih berada pada tahap penyidikan. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Penyidik diharapkan segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan, mengingat perkara ini menyita perhatian masyarakat karena diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus korupsi bernilai sangat besar.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri.







