PUKUL TELAK JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL! POLDA KALSEL SITA 128 KILOGRAM SABU, LIMA TERSANGKA DIBEKUK

Pengungkapan Terbesar dalam Enam Tahun Terakhir di Kalimantan Selatan, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama; Polisi Klaim Lebih dari 600 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Ancaman Narkotika

BANJARBARU – LensaHukum.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan capaian besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 128 kilogram sabu-sabu berhasil disita dari jaringan narkotika internasional yang diduga terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba buronan, Fredy Pratama alias Miming.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga berperan dalam mata rantai distribusi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polda Kalimantan Selatan dengan menghadirkan barang bukti ratusan paket sabu yang tersusun memenuhi meja konferensi. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah apabila berhasil beredar di masyarakat.

Pengungkapan Terbesar dalam Enam Tahun

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu keberhasilan terbesar yang dicapai Polda Kalsel dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Baca Juga :  Mafia Subsidi Dibongkar! Polda Kalsel Sita Ribuan Liter BBM, Ratusan LPG 3 Kg dan Tangkap 33 Tersangka

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis, tetapi juga mencegah dampak sosial yang jauh lebih luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam enam tahun terakhir di wilayah Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers.

Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan 128 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 600 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Diduga Terhubung Jaringan Fredy Pratama

Kasus ini kembali menguatkan dugaan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu wilayah strategis yang digunakan jaringan narkotika internasional untuk mendistribusikan sabu ke berbagai daerah di Indonesia.

Nama Fredy Pratama, yang selama beberapa tahun terakhir disebut sebagai salah satu pengendali jaringan narkotika lintas negara terbesar di Asia Tenggara, kembali muncul dalam pengungkapan tersebut.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan struktur jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pemasok, penghubung, maupun pengendali distribusi.

Baca Juga :  PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BELUM HASILKAN KEPASTIAN HUKUM, KLAIM LAHAN MASYARAKAT BELUM DIDUKUNG DOKUMEN ALAS HAK

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur masuk narkotika tersebut ke wilayah Kalimantan Selatan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan antarprovinsi maupun lintas negara.

Ancaman Hukuman Berat

Secara hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika;
  • Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika;
  • Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai ratusan kilogram, para tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan dan peran masing-masing tersangka.

Perang Belum Usai

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional masih menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menggiurkan. Meski aparat berhasil menggagalkan peredaran dalam jumlah besar, tantangan pemberantasan narkotika masih jauh dari selesai.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Mesuji Jadi Sorotan; Massa Bakar Kompleks Pesantren

Dari perspektif penegakan hukum, keberhasilan penyitaan 128 kilogram sabu bukan hanya soal angka, tetapi juga menjadi indikator bahwa jaringan narkotika tetap memiliki kemampuan logistik dan distribusi yang masif. Oleh karena itu, pengembangan perkara hingga ke aktor intelektual dan pengendali utama jaringan menjadi langkah yang sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada level kurir atau pelaksana lapangan semata.

Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan kasus ini dapat membongkar mata rantai jaringan internasional yang selama ini diduga beroperasi lintas negara dan memanfaatkan berbagai wilayah di Indonesia sebagai jalur distribusi narkotika.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *