Dugaan Permainan Terstruktur Rugikan Negara dan Rakyat Kecil, Distribusi Energi Bersubsidi Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal
Banjarbaru, LensaHukum.com — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Kalimantan Selatan akhirnya terbongkar.
Dalam operasi besar yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi, ratusan tabung LPG 3 kilogram, puluhan kendaraan operasional, hingga menetapkan 33 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan permainan subsidi negara yang berjalan secara sistematis dan terorganisir.
Barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga dijadikan komoditas bisnis ilegal demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Ribuan Liter BBM dan Ratusan LPG Disita
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
- 9.500 liter Pertalite subsidi
- 2.900 liter Solar subsidi
- 723 tabung LPG 3 kilogram berisi
- 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram
- 2.213 tabung gas portable
- 277 jerigen berbagai ukuran
- 1 tandong penampungan kapasitas 1.000 liter
Selain itu, aparat turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal:
- 4 unit kendaraan roda enam
- 7 unit kendaraan roda empat
- 1 unit kendaraan roda tiga
- 12 unit kendaraan roda dua
Besarnya jumlah barang bukti memperlihatkan bahwa praktik ini diduga bukan lagi permainan eceran, melainkan bisnis ilegal berskala besar yang berpotensi telah berlangsung lama.
Diduga Gunakan Modus “Kencing BBM” hingga Penimbunan
Dari pola pengungkapan yang ada, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus operandi untuk menguras subsidi negara.
Modus tersebut antara lain pengisian BBM subsidi berulang menggunakan kendaraan berbeda, penimbunan BBM dalam jerigen dan tandong, hingga distribusi ulang LPG subsidi untuk kepentingan komersial non-rumah tangga.
Praktik semacam ini kerap dikenal di lapangan sebagai permainan “kencing BBM”, yakni membeli BBM subsidi secara berulang lalu dipindahkan ke penampungan untuk dijual kembali dengan harga industri atau nonsubsidi.
Akibat praktik tersebut, masyarakat kecil justru menjadi korban.
Kelangkaan LPG 3 kilogram, antrean panjang di SPBU, hingga sulitnya nelayan dan UMKM memperoleh BBM subsidi diduga menjadi dampak nyata dari kebocoran distribusi yang terus terjadi.
Subsidi Negara Diduga Jadi Bancakan Mafia Energi
Kasus ini kembali menampar sistem pengawasan distribusi subsidi energi nasional.
Subsidi yang setiap tahun menguras anggaran negara triliunan rupiah sejatinya diberikan untuk membantu masyarakat miskin, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Namun di lapangan, distribusi subsidi justru diduga menjadi bancakan mafia energi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Pengamat menilai praktik sebesar ini sulit terjadi tanpa adanya celah pengawasan serius pada rantai distribusi, baik di tingkat SPBU, pangkalan LPG, maupun jalur pengangkutan.
Digitalisasi dan sistem barcode yang selama ini digadang-gadang pemerintah dinilai belum cukup efektif menutup ruang permainan ilegal.
Jika tidak ada pengawasan ketat dan penindakan berkelanjutan, kebocoran subsidi diperkirakan akan terus terjadi dan membebani keuangan negara.
Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran Rupiah
Secara hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan distribusi barang subsidi pemerintah
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sementara penyalahgunaan LPG subsidi dapat masuk kategori tindak pidana distribusi barang subsidi tidak sesuai peruntukan.
Aparat juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor besar maupun jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Publik Diminta Tidak Diam
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia subsidi yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil.
Kasus ini menjadi pesan keras bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat bawah demi keuntungan segelintir pihak.
KalimantanInsight.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar.







