Ketidakhadiran Setelah Dipanggil Resmi Dinilai Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Yuridis dalam Perkara Perdata di PN Pelaihari
PELAIHARI, LensaHukum.com — Persidangan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Kamis, 5 Maret 2026, pihak tergugat bernama Darna dilaporkan tidak menghadiri persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan resmi oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan sorotan dalam perspektif hukum acara perdata, terutama terkait kewajiban para pihak untuk menghormati proses peradilan sebagai forum resmi penyelesaian sengketa.
Perkara ini sendiri diajukan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) yang mengklaim telah menguasai dan mengelola objek lahan perkebunan sawit sejak sekitar tahun 2002. Dalam gugatan yang diajukan, perusahaan menyebut lahan tersebut diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat dan selama lebih dari dua dekade dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan secara berkelanjutan.
Kuasa hukum PT PKIS dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, M. Supian Noor, SH., MH., menilai ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara sah dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sidang hari ini, Kamis 5 Maret 2026, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh pengadilan. Dalam perspektif hukum acara perdata, kondisi ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap forum peradilan yang telah disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa secara sah,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, pengadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan ruang yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, maupun alat bukti di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa proses peradilan seyogianya dihormati oleh seluruh pihak yang bersengketa sebagai bagian dari prinsip due process of law dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Pengadilan adalah forum resmi untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan beradab. Ketika seseorang memilih tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka proses pemeriksaan perkara tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Dalam praktik hukum perdata, ketidakhadiran pihak tergugat setelah dilakukan pemanggilan secara sah memang dapat berimplikasi terhadap jalannya pemeriksaan perkara. Namun demikian, seluruh penilaian akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara sengketa lahan sawit ini disebut berkaitan dengan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama ini dikelola perusahaan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari.







