SIDANG PERDANA GUGATAN Rp125 MILIAR TERKAIT BANDARA SYAMSUDIN NOOR DIGELAR

Mayoritas Tergugat Mangkir, Gugatan Ahli Waris Eks Pejuang CTN Ditunda hingga 4 Juni 2026

Hanya BPN Kota Banjarbaru dan BPN Kabupaten Banjar Hadir di Persidangan PN Banjarbaru

BANJARBARU, LensaHukum.com – Pengadilan Negeri Banjarbaru mulai menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp125 miliar yang diajukan ahli waris eks pejuang Corps Tjadangan Nasional (CTN) terkait dugaan penguasaan tanah untuk kawasan Bandar Udara Syamsudin Noor tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah.

Sidang perdana perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb tersebut digelar pada Kamis (21/05/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH PPPKMN yang dipimpin M. Supian Noor, SH., MH. Sementara dari pihak Tergugat, hanya:

  • Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru; dan
  • Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar

yang hadir melalui kuasa hukumnya.

Sedangkan sejumlah pihak lainnya yang turut digugat, yakni:

  • PT Angkasa Pura I (Persero);
  • Kementerian Perhubungan RI;
  • Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T); serta
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku Turut Tergugat,
Baca Juga :  KRIMINALISASI KREDIT MACET? ISTRI TERDAKWA BONGKAR FAKTA PERSIDANGAN, Soroti Tidak Adanya Aliran Dana ke Terdakwa

tidak hadir dalam persidangan meskipun menurut Majelis Hakim telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.

Majelis Hakim Tunda Sidang

Karena kehadiran para pihak belum lengkap, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada:

  • Kamis, 4 Juni 2026
  • pukul 09.00 WITA
  • di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak tergugat agar hadir dan memberikan jawaban resmi terhadap gugatan yang diajukan Penggugat.

Secara yuridis, ketidakhadiran para pihak dalam sidang perdana perkara perdata berpotensi mempengaruhi jalannya pemeriksaan perkara, khususnya terkait proses mediasi wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Gugatan Rp125 Miliar Soroti Dugaan Tanah Belum Pernah Diganti Rugi

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan klaim tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai tanah pesangon eks pejuang CTN Kompi 1 L-16 Ulin.

Dalam posita gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa objek tanah tersebut kini telah masuk ke dalam kawasan operasional Bandara Syamsudin Noor, namun hingga saat ini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi secara sah kepada ahli waris yang dianggap memiliki hak atas tanah dimaksud.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

Tidak hanya meminta pengakuan hak, Penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan hukum, antara lain:

  • pengakuan dan perlindungan hak atas tanah;
  • ganti rugi materiil sebesar Rp75,5 miliar;
  • ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar;
  • serta permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa.

Gugatan tersebut sekaligus membuka kembali diskursus lama mengenai status tanah-tanah eks pejuang CTN di kawasan Landasan Ulin yang selama ini disebut belum seluruhnya memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian kompensasi.

Kuasa Hukum: Negara Tidak Boleh Absen Menjawab Gugatan Warga

Usai persidangan, pihak kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam sidang merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum dan prinsip equality before the law.

Menurut mereka, perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan menyangkut hak historis keluarga pejuang negara yang harus diuji secara terbuka dan objektif di hadapan pengadilan.

“Kami berharap seluruh pihak tergugat hadir pada sidang berikutnya agar perkara ini dapat diperiksa secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu kuasa hukum Penggugat.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu gugatan perdata strategis yang paling menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2026. Selain menyangkut aset vital negara berupa bandar udara internasional, perkara ini juga beririsan dengan sejarah pengadaan tanah, hak keperdataan ahli waris pejuang CTN, serta tanggung jawab negara dalam penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *