Pembuktian Penggugat Dinilai Sistematis dan Berlapis, Ahli Agraria Tegaskan Dugaan Penguasaan Tanpa Hak Berpotensi Masuk Unsur Perbuatan Melawan Hukum
PELAIHARI, LensaHukum.com — Persidangan sengketa lahan register perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Pli kembali memasuki fase penting dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/04/2026).
Perkara yang menyeret dugaan penguasaan lahan perkebunan sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) itu kini mulai menunjukkan arah pembuktian yang semakin substansial. Di tengah jalannya persidangan, perhatian publik kembali tertuju pada satu fakta yang terus berulang: ketidakhadiran tergugat Darna, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Pihak penggugat hadir lengkap melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yakni:
- M. Supian Noor, SH., MH.
- Khairul Fahmi, S.H.I.
- Rhema Dewi Jayanti, SH., MH.
- Zatwa Amelia, SH.
Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan lima orang saksi fakta dan satu ahli perdata agraria, yang dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat konstruksi hukum gugatan.
Pembuktian Berlapis: Dari Riwayat Pembebasan Lahan hingga Nilai Ekonomi Kebun
Majelis hakim mendengarkan rangkaian keterangan saksi yang saling berkaitan dan membentuk pola pembuktian yang sistematis.
1. Pembebasan dan Pembayaran Lahan
Saksi Sdr. Johansyah, selaku Humas PT PKIS, menerangkan bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan lahan melalui mekanisme pembayaran kepada masyarakat sejak awal pembukaan kebun.
Keterangan tersebut diarahkan untuk membuktikan adanya dasar penguasaan yang sah atas objek sengketa.
2. Saksi Batas dan Fakta Sosial di Lapangan
Saksi Sdr. Mudin menjelaskan bahwa dirinya mengetahui langsung batas-batas lahan serta pernah menyaksikan proses pembayaran oleh perusahaan kepada pemilik lahan.
Ia juga mengaku terlibat dalam kegiatan pembersihan lahan sebelum penanaman sawit dilakukan.
Keterangan itu memperkuat aspek:
- penguasaan fisik,
- hubungan sosial masyarakat,
- hingga riwayat pembukaan lahan oleh perusahaan.
3. Perspektif Aparat Lingkungan
Ketua RT setempat, Sdr. Husaini, turut memberikan keterangan mengenai keberadaan dan penguasaan objek sengketa di wilayah administrasi desa.
Kesaksian tersebut memperkuat legitimasi sosial bahwa objek sengketa diketahui dan berada dalam pengawasan lingkungan masyarakat setempat.
4. Pemetaan dan Identifikasi Teknis
Saksi Sdr. Sugian, bagian pemetaan perusahaan, menjelaskan aspek teknis pengukuran dan identifikasi lahan.
Menurutnya, objek sengketa memiliki batas yang jelas dan dapat dipetakan secara terukur, sehingga klaim atas lahan tidak berdiri dalam ruang abstrak.
5. Produksi Sawit dan Nilai Ekonomi
Sementara itu, Sdr. Iwansyah, Manajer Produksi PT PKIS, menerangkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan areal produktif yang selama bertahun-tahun dikelola perusahaan.
Ia menjelaskan mengenai:
- aktivitas produksi,
- pengelolaan kebun,
- hingga nilai ekonomis hasil panen Tandan Buah Segar (TBS).
Keterangan tersebut dinilai penting untuk membuktikan adanya kerugian nyata yang diklaim penggugat.
Ahli Agraria: Penguasaan Tanpa Dasar Sah Berpotensi PMH
Untuk memperkuat dalil hukumnya, penggugat menghadirkan ahli perdata agraria, Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., dosen dari Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al-Banjari.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menegaskan bahwa tindakan penguasaan atas lahan tanpa dasar hukum yang sah — terlebih terhadap lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomis — dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Secara yuridis, unsur PMH meliputi:
- adanya perbuatan melawan hukum,
- adanya kerugian,
- adanya hubungan kausal,
- serta adanya kesalahan.
Menurut ahli, apabila penguasaan dilakukan tanpa hak dan menimbulkan kerugian terhadap pihak yang sebelumnya mengelola lahan, maka unsur-unsur tersebut berpotensi terpenuhi.
Tergugat Terus Absen: Strategi atau Risiko Hukum?
Absennya tergugat secara berulang dalam setiap tahapan persidangan kini mulai menjadi sorotan tersendiri.
Dalam perspektif hukum acara perdata, ketidakhadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah dapat menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:
- hilangnya kesempatan membantah dalil dan alat bukti,
- melemahnya posisi pembelaan,
- hingga membuka ruang bagi putusan tanpa perlawanan efektif.
Selain itu, absennya tergugat juga menyebabkan tidak terjadinya konfrontasi langsung terhadap keterangan para saksi maupun ahli yang diajukan penggugat.
Secara praktik, kondisi demikian dapat memperkuat bobot pembuktian sepihak apabila tidak terdapat bantahan yang memadai.
Analisis Yuridis: Pembuktian Mulai Mengunci Konstruksi Gugatan
Dari dinamika persidangan yang berkembang, pola pembuktian penggugat tampak diarahkan pada tiga aspek utama:
- legalitas penguasaan lahan,
- fakta pengelolaan fisik dan ekonomis,
- serta dugaan tindakan penguasaan tanpa hak oleh tergugat.
Dengan hadirnya saksi fakta yang berlapis dan diperkuat keterangan ahli agraria, konstruksi gugatan mulai membentuk hubungan antara aspek historis, administratif, sosial, hingga ekonomis.
Di sisi lain, ketidakhadiran tergugat secara terus-menerus berpotensi menjadi faktor yang memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap posisi hukum para pihak.
Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.







