“Korupsi Bukan Segalanya: Saat Negara Mulai Memidanakan Kebijakan”

Revisi UU Tipikor Mendesak Dilakukan agar Indonesia Tidak Terjebak Menjadi Negara Ketakutan Hukum

OPINI – LensaHukum.com

Di tengah semangat besar memberantas korupsi, Indonesia justru menghadapi ancaman baru yang diam-diam jauh lebih berbahaya: kriminalisasi kebijakan dan lumpuhnya keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan.

Peringatan keras itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dalam forum RDPU Baleg DPR RI. Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik akademik biasa, melainkan sinyal bahwa arah pemberantasan korupsi Indonesia mulai bergerak terlalu jauh — bahkan berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum modern.

Hari ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi semacam “pasal serba bisa”.

Hampir seluruh persoalan yang bersentuhan dengan kerugian negara dapat ditarik masuk ke ruang pidana korupsi, tanpa batas yang jelas antara:

  • korupsi,
  • kesalahan administrasi,
  • kegagalan proyek,
  • diskresi kebijakan,
  • hingga kekeliruan prosedural birokrasi.

Masalah utamanya terletak pada frasa yang terlalu elastis:

  • “dapat merugikan keuangan negara”,
  • “penyalahgunaan kewenangan”,
  • dan “merugikan keuangan negara”.

Dalam praktik penegakan hukum, tafsir terhadap unsur-unsur tersebut sering kali berkembang tanpa batas yang pasti. Akibatnya, hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai ultimum remedium — upaya terakhir — melainkan berubah menjadi alat utama untuk menyelesaikan seluruh persoalan administrasi negara.

Baca Juga :  TAFSIR PASAL 603 KUHP DIGUGAT, PEMERINTAH DAN DPR “PASANG BADAN”: KEWENANGAN KONSTITUSIONAL BPK DIKLAIM TETAP AMAN

Ini adalah titik berbahaya.

Karena ketika setiap kebijakan berisiko dipidana, maka yang lahir bukan pemerintahan yang bersih, melainkan pemerintahan yang takut mengambil keputusan.

Pejabat Takut, Negara Lumpuh

Fenomena yang terjadi hari ini sangat nyata:

  • kepala daerah takut menggunakan diskresi,
  • direksi BUMN takut menandatangani proyek,
  • pejabat takut menyerap anggaran,
  • birokrasi takut bergerak,
  • bahkan pengambil kebijakan lebih memilih diam daripada mengambil risiko.

Negara akhirnya masuk ke dalam situasi yang sangat berbahaya:

fear of decision making

Ketakutan sistemik dalam birokrasi.

Padahal pembangunan nasional tidak mungkin berjalan tanpa keberanian mengambil keputusan.

Investasi membutuhkan kepastian.
Pembangunan membutuhkan percepatan.
Pelayanan publik membutuhkan inovasi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: birokrasi berubah menjadi defensif, lamban, dan sibuk menyelamatkan diri sendiri.

Lebih ironis lagi, banyak perkara yang sesungguhnya layak diselesaikan melalui:

  • mekanisme administrasi,
  • pengembalian kerugian negara,
  • sanksi disiplin,
  • atau gugatan perdata,

justru langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Padahal Pasal 32 UU Tipikor sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian non-pidana terhadap kerugian negara.

Tetapi dalam praktiknya, pendekatan itu nyaris tidak pernah menjadi pilihan utama aparat penegak hukum.

Seolah-olah seluruh persoalan negara harus selalu diselesaikan dengan penjara.

Baca Juga :  Kadisdikbud HSU Akui Serahkan Rp285 Juta kepada Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Negara Hukum Tidak Identik dengan Negara Pemidanaan

Bahaya terbesar dari pola penegakan hukum semacam ini bukan hanya kriminalisasi individu.

Yang lebih berbahaya adalah rusaknya ekosistem pemerintahan dan investasi nasional.

Investor tidak hanya melihat besarnya pasar Indonesia.
Investor melihat kepastian hukum.

Dan kepastian hukum akan runtuh ketika:

  • kebijakan administratif dapat dipidana sewaktu-waktu,
  • diskresi dianggap korupsi,
  • kerugian negara ditafsirkan terlalu luas,
  • dan kegagalan proyek otomatis dipandang sebagai kejahatan.

Dalam situasi seperti itu, pejabat akan selalu bermain aman.

Tidak ada inovasi.
Tidak ada percepatan.
Tidak ada keberanian.

Yang ada hanyalah birokrasi pasif yang sibuk menghindari risiko pidana.

Ironisnya, kondisi seperti ini justru berpotensi merusak agenda pembangunan nasional yang sedang didorong pemerintah sendiri.

Saatnya Indonesia Kembali ke Prinsip UNCAC

Apa yang disampaikan Prof. Romli sesungguhnya sejalan dengan semangat:

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)

yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.

UNCAC tidak menempatkan seluruh kesalahan administrasi sebagai korupsi.

Fokus utama pemberantasan korupsi modern seharusnya diarahkan pada:

  • abuse of power,
  • bribery,
  • illicit enrichment,
  • conflict of interest,
  • trading in influence,
  • dan korupsi struktural yang merusak integritas negara.

Bukan sekadar menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara administratif.

Baca Juga :  Ketika Penjaga Penjara Menjadi Terdakwa: Oknum Sipir Lapas Banjarmasin Didakwa Terlibat Penyelundupan Ekstasi

Karena korupsi sejatinya adalah kejahatan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi — bukan setiap kebijakan yang gagal atau setiap keputusan yang menimbulkan kerugian.

Revisi UU Tipikor Adalah Kebutuhan Mendesak

Revisi UU Tipikor bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya.

Revisi diperlukan agar pemberantasan korupsi kembali berada pada jalur yang benar:

  • tegas terhadap koruptor,
  • tetapi adil terhadap kebijakan administratif,
  • keras terhadap suap dan penyalahgunaan kekuasaan,
  • namun tidak membabi buta memidanakan seluruh kesalahan birokrasi.

Negara hukum yang sehat harus mampu membedakan:

  • mana korupsi,
  • mana maladministrasi,
  • mana diskresi,
  • mana kebijakan gagal,
  • dan mana kejahatan yang benar-benar lahir dari niat jahat.

Karena jika semua persoalan terus dipidana, maka Indonesia perlahan akan berubah menjadi:

negara ketakutan hukum

Dan dalam negara yang dipenuhi ketakutan, tidak akan pernah lahir keberanian untuk membangun.


✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN)
Advokat & Mediator Pengadilan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *