Pasal 613 KUHP Dinilai Menjadi Tonggak Baru Reformasi Pemidanaan, Penegak Hukum Diminta Tidak Mudah Mengkriminalisasi Kesalahan Administratif
JAKARTA, LensaHukum.com — Paradigma pemidanaan di Indonesia memasuki babak baru. Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan sanksi administratif sebelum menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif.
Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pernyataannya yang beredar melalui kanal media sosial dan dikutip dari sumber resmi Kementerian Hukum, Prof. Eddy menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh lagi dijadikan instrumen utama dalam seluruh bentuk pelanggaran administratif.
Menurutnya, terhadap pelanggaran dalam undang-undang sektoral yang memiliki karakter administratif, aparat penegak hukum wajib lebih dahulu menerapkan:
- teguran administratif,
- denda administratif,
- sanksi disiplin,
- pemulihan kerugian,
- maupun mekanisme korektif lainnya,
sebelum menjadikan pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Perubahan Paradigma Pemidanaan Nasional
Ketentuan Pasal 613 KUHP tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting reformasi hukum pidana nasional.
Selama ini, praktik penegakan hukum di Indonesia kerap menuai kritik karena dianggap terlalu mudah membawa persoalan administratif ke ranah pidana, termasuk dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, pengelolaan anggaran, hingga diskresi pejabat publik.
Akibatnya, muncul fenomena yang dikenal sebagai:
fear of decision making
yakni ketakutan pejabat dan birokrasi dalam mengambil keputusan karena khawatir diproses secara pidana.
Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap:
- percepatan pembangunan,
- penyerapan anggaran,
- iklim investasi,
- serta efektivitas pelayanan publik.
Dalam konteks itu, Pasal 613 KUHP dipandang sebagai koreksi penting terhadap pola pemidanaan yang selama ini cenderung represif.
Pidana Harus Menjadi Jalan Terakhir
Secara yuridis, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah mekanisme hukum lain dianggap tidak efektif.
Prinsip ini menjadi penting agar negara tidak terjebak dalam praktik overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap kesalahan administratif.
Pakar hukum menilai, penerapan pidana tanpa membedakan secara tegas antara:
- korupsi,
- maladministrasi,
- pelanggaran prosedural,
- dan diskresi kebijakan,
berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan keberanian birokrasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Karena itu, pendekatan administratif yang diutamakan dalam Pasal 613 KUHP dinilai sejalan dengan arah reformasi hukum modern yang menekankan:
- keadilan korektif,
- pemulihan,
- proporsionalitas,
- serta kepastian hukum.
Sejalan dengan Prinsip Negara Hukum Modern
Kebijakan tersebut juga dinilai selaras dengan prinsip-prinsip dalam:
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam pendekatan hukum modern, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu membedakan antara:
- kejahatan yang lahir dari niat jahat,
- dan kesalahan administratif yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme tata kelola pemerintahan.
Para akademisi hukum menilai, penegakan hukum yang sehat bukan diukur dari banyaknya orang dipidana, melainkan dari kemampuan negara menciptakan:
- kepastian hukum,
- tata kelola pemerintahan yang baik,
- dan keadilan yang proporsional.
Momentum Evaluasi Penegakan Hukum
Pernyataan Wamenkum tersebut kini menjadi perhatian luas di kalangan praktisi hukum, akademisi, birokrat, hingga pelaku usaha.
Pasal 613 KUHP dinilai dapat menjadi momentum evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai terlalu menitikberatkan pendekatan pidana dalam persoalan administratif.
Di sisi lain, masyarakat tetap berharap reformasi paradigma hukum tersebut tidak dimaknai sebagai pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan sebagai upaya menempatkan hukum pidana secara proporsional dan berkeadilan.
Sebab dalam negara hukum modern, pidana bukanlah satu-satunya jawaban.
Melainkan instrumen terakhir ketika seluruh mekanisme hukum lain tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan secara adil dan efektif.







