MK HAPUS FRASA “SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG” DALAM PASAL OBSTRUCTION OF JUSTICE TIPIKOR, ERA BARU KEPASTIAN HUKUM DIMULAI

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Berdasarkan Norma Multitafsir; Advokat dan Pihak yang Menjalankan Hak Konstitusional Tak Bisa Lagi Mudah Dijerat Pasal Obstruction of Justice

JAKARTA – LensaHukum.com

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang terdapat dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan seorang advokat bernama Hermawanto yang menilai rumusan norma tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas sehingga berpotensi mengancam kepastian hukum.

Pasal yang Selama Ini Dinilai “Karet”

Pasal 21 UU Tipikor selama ini mengatur mengenai tindak pidana obstruction of justice, yaitu perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.

Rumusan pasal tersebut menyebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…”

Frasa “secara langsung atau tidak langsung” inilah yang kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Baca Juga :  Putusan Sawit PT PKIS Resmi Inkracht, Kuasa Hukum Bersiap Eksekusi dan Buka Opsi Pidana

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap berbagai tindakan yang sebenarnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk aktivitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa tersebut memang mengandung potensi multitafsir.

Mahkamah berpendapat bahwa hukum pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak boleh membuka ruang penafsiran yang terlalu luas karena dapat mengancam hak-hak warga negara.

Menurut MK, penggunaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dapat menyebabkan seseorang dipidana bukan karena benar-benar melakukan perbuatan menghalangi proses hukum, melainkan hanya karena ditafsirkan memiliki hubungan tidak langsung dengan suatu peristiwa yang dianggap menghambat proses penegakan hukum.

Akibatnya, norma tersebut berpotensi berkembang menjadi pasal karet yang dapat digunakan secara elastis oleh aparat penegak hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa negara hukum yang demokratis harus menjamin adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Prinsip Lex Certa dan Lex Stricta

Dari perspektif hukum pidana, putusan ini memperkuat penerapan prinsip:

  1. Lex Certa Norma pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
  2. Lex Stricta Norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas atau analogis sehingga merugikan warga negara.
  3. Nullum Crimen Sine Lege Certa Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila unsur-unsurnya tidak dirumuskan secara pasti dalam undang-undang.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama hukum pidana modern dan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Gaji Aparat Peradilan Dinaikkan: “Jangan Iri Sama Yudikatif”

Implikasi terhadap Profesi Advokat

Salah satu aspek paling menarik dari putusan ini adalah kaitannya dengan profesi advokat.

Selama beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran di kalangan praktisi hukum bahwa pasal obstruction of justice dapat digunakan untuk menjerat advokat yang menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum secara maksimal sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.

Dalam permohonannya, pemohon menilai rumusan yang terlalu luas dapat mengancam independensi profesi advokat dan menimbulkan ketakutan dalam menjalankan fungsi pembelaan.

Putusan MK ini dipandang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap profesi advokat agar tidak mudah dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan hukum.

Dampak bagi Penegakan Hukum Korupsi

Meskipun menghapus sebagian frasa dalam Pasal 21 UU Tipikor, putusan MK tidak menghapus tindak pidana obstruction of justice itu sendiri.

Perbuatan menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi tetap merupakan tindak pidana.

Namun setelah putusan ini, aparat penegak hukum dituntut untuk membuktikan adanya tindakan nyata yang secara konkret memenuhi unsur perbuatan menghalangi proses hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi dapat didasarkan pada asumsi, dugaan, atau hubungan yang terlalu jauh dengan suatu proses penyidikan.

Para ahli hukum menilai putusan tersebut justru dapat memperkuat kualitas penegakan hukum karena mendorong penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk berpegang pada standar pembuktian yang lebih objektif dan terukur.

Baca Juga :  Ketika Putusan MK Tak Lagi Dipatuhi: Polemik Tafsir Kerugian Negara dan Ancaman Krisis Konstitusi dalam Penegakan Hukum Korupsi

Konsistensi MK dalam Menolak Norma Multitafsir

Putusan ini juga memperlihatkan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga prinsip kepastian hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, MK berulang kali membatalkan atau mempersempit norma yang dianggap membuka ruang multitafsir, baik dalam hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah semakin menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara dari penerapan norma yang kabur atau tidak memiliki batas yang jelas.

Antara Pemberantasan Korupsi dan Negara Hukum

Pemberantasan korupsi memang merupakan tujuan yang sangat penting. Namun dalam negara hukum, tujuan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati prinsip-prinsip konstitusional.

MK melalui putusan ini mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan norma pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Dengan dihapuskannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor, Mahkamah Konstitusi mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas asas kepastian hukum, bukan pada norma yang membuka ruang tafsir tanpa batas.

Redaksi LensaHukum.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *