Ketika Mahkamah Konstitusi Kembali Membatasi Tafsir Kerugian Negara, Publik Berhak Bertanya: Apakah Putusan MK Akan Menjadi Pedoman, atau Sekadar Dokumen yang Diabaikan dalam Praktik Penegakan Hukum?
OPINI : LensaHukum.com
Oleh: Muhammad M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med.
(Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN (PPPKMN))
Di tengah maraknya perdebatan mengenai kriminalisasi kebijakan, diskresi pejabat publik, dan ketakutan birokrasi dalam mengambil keputusan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 disambut sebagai angin segar.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi, prediksi, potensi, atau perkiraan semata. Kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, aktual, dan terbukti.
Bagi sebagian kalangan, putusan ini dianggap sebagai titik balik yang mampu mengakhiri fenomena bureaucratic paralysis atau kelumpuhan birokrasi akibat ketakutan berlebihan terhadap ancaman jerat korupsi.
Namun di balik optimisme tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang justru lebih penting untuk dijawab.
Apakah putusan MK ini benar-benar akan mengubah praktik penegakan hukum?
Ataukah ia hanya akan menjadi satu lagi putusan konstitusi yang indah dibaca, tetapi tidak sepenuhnya diimplementasikan?
Pelajaran dari Putusan MK yang Pernah Diabaikan
Sejarah ketatanegaraan Indonesia memberikan pelajaran penting bahwa persoalan utama sering kali bukan terletak pada kurangnya putusan MK, melainkan pada kepatuhan terhadap putusan MK itu sendiri.
Publik tentu masih mengingat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan batasan-batasan konstitusional mengenai konsep kerugian negara dan kedudukan lembaga negara dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam praktiknya, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menentukan dan menghitung kerugian negara tidak pernah benar-benar berakhir.
Padahal, putusan MK seharusnya menjadi rujukan utama karena sifatnya final dan mengikat (final and binding).
Namun realitas di lapangan sering menunjukkan bahwa tafsir penegakan hukum berkembang dengan jalurnya sendiri.
Tidak jarang muncul kesan bahwa putusan MK dihormati secara normatif, tetapi dalam praktik penegakan hukum justru diinterpretasikan secara berbeda oleh institusi yang menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan.
Akibatnya, kepastian hukum yang seharusnya lahir dari putusan MK justru tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Ketika Putusan MK Berhadapan dengan Praktik Penegakan Hukum
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya mengandung pesan yang sangat jelas.
Mahkamah ingin membedakan secara tegas antara:
- Kesalahan administratif;
- Kesalahan prosedural;
- Kegagalan kebijakan;
- Dan tindak pidana korupsi.
Dalam negara hukum modern, tidak setiap kebijakan yang gagal otomatis merupakan korupsi.
Tidak setiap proyek yang bermasalah otomatis merupakan tindak pidana.
Tidak setiap kerugian anggaran otomatis dapat dipidana.
Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama yang digunakan untuk mengadili setiap kegagalan tata kelola pemerintahan.
Masalahnya, selama bertahun-tahun praktik penegakan hukum di Indonesia sering memperlihatkan kecenderungan berbeda.
Banyak pejabat publik, direksi BUMN, kepala daerah, hingga pelaksana proyek pemerintah memilih bermain aman dan menghindari pengambilan keputusan strategis karena khawatir setiap kesalahan administratif dapat berujung pada tuduhan korupsi.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai bureaucratic paralysis.
Ketika ketakutan mengalahkan keberanian mengambil keputusan, maka pelayanan publik menjadi lambat, investasi terhambat, dan pembangunan kehilangan momentum.
Supremasi Konstitusi Tidak Boleh Bersifat Selektif
Di sinilah letak persoalan yang lebih besar.
Pertanyaan publik bukan lagi mengenai apakah putusan MK ini baik atau tidak.
Hampir semua sepakat bahwa putusan ini memberikan arah yang lebih jelas bagi penegakan hukum.
Pertanyaannya adalah:
Apakah seluruh aparat penegak hukum akan menjadikan putusan ini sebagai pedoman yang wajib ditaati?
Sebab supremasi konstitusi tidak boleh bersifat selektif.
Negara hukum tidak boleh memilih putusan MK mana yang akan dipatuhi dan mana yang akan diabaikan.
Jika suatu putusan MK dianggap mengikat ketika mendukung kepentingan penegakan hukum, maka putusan lain yang memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara juga harus dihormati dengan derajat yang sama.
Konstitusi tidak mengenal standar ganda.
Konstitusi tidak mengenal kepatuhan yang bersyarat.
Konstitusi tidak boleh tunduk pada kepentingan institusi mana pun.
Justru seluruh institusi negara yang harus tunduk pada konstitusi.
Kepastian Hukum Adalah Fondasi Investasi dan Pembangunan
Persoalan ini sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan dunia hukum.
Dampaknya menjalar langsung ke bidang ekonomi.
Investor, pelaku usaha, kontraktor, pejabat publik, hingga birokrat pada dasarnya memiliki kebutuhan yang sama, yakni kepastian hukum.
Tidak ada investor yang bersedia menanamkan modal dalam lingkungan yang penuh ketidakpastian.
Tidak ada pejabat yang berani mengambil keputusan jika setiap kebijakan berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana.
Tidak ada birokrasi yang dapat bergerak cepat apabila seluruh pejabatnya hidup dalam ketakutan.
Oleh karena itu, keberhasilan Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tidak akan diukur dari seberapa banyak pujian yang diterimanya.
Keberhasilannya akan diukur dari seberapa konsisten putusan tersebut diterapkan dalam praktik.
Jika benar-benar dijalankan, putusan ini dapat menjadi tonggak penting dalam memulihkan keberanian birokrasi, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.
Namun jika implementasinya berbeda dengan semangat putusan tersebut, maka publik kembali akan menyaksikan paradoks yang sama:
Mahkamah Konstitusi berbicara dalam putusan, tetapi praktik penegakan hukum berbicara dalam bahasa yang berbeda.
Penutup
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 patut diapresiasi sebagai langkah penting untuk mengembalikan keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap pejabat publik yang bertindak dengan itikad baik.
Namun pekerjaan terbesar sesungguhnya baru dimulai setelah putusan dibacakan.
Sebab kepastian hukum tidak lahir dari putusan MK semata.
Kepastian hukum lahir ketika seluruh institusi negara tunduk dan patuh terhadap putusan MK.
Karena pada akhirnya, yang membuat birokrat takut bukan karena tidak adanya aturan.
Yang membuat birokrat takut adalah ketika aturan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan praktik penegakan hukum berjalan di tiga jalur yang berbeda.
(Redaksi LensaHukum.com)







