KETIKA KEGAGALAN DIANGGAP KORUPSI: ANCAMAN KABURNYA BATAS HUKUM PIDANA, RISIKO BISNIS, DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Jika Semua Kegagalan Dianggap Korupsi, Pejabat Takut Memutuskan, Pengusaha Takut Berinvestasi, dan Pembangunan Berisiko Terhenti

OPINI : LensaHukum.com

Oleh: Muhammad M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med.
(Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN (PPPKMN))

Dalam negara hukum, pemberantasan korupsi merupakan sebuah keniscayaan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi pemerintahan, menggerus kepercayaan publik, menghambat pembangunan, serta merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, perbuatan memperkaya diri sendiri, maupun tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara wajib ditindak secara tegas.

Namun di tengah semangat pemberantasan korupsi tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang mulai menjadi perhatian banyak kalangan, yakni semakin kaburnya batas antara tindak pidana korupsi dengan kegagalan kebijakan, risiko bisnis, kesalahan administrasi, maupun wanprestasi dalam hubungan kontraktual.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nasib individu yang berhadapan dengan proses hukum, tetapi menyangkut arah penegakan hukum, iklim investasi, keberanian pengambil kebijakan, hingga masa depan pembangunan nasional.

Korupsi dan Kegagalan Bukanlah Hal yang Sama

Tidak setiap kerugian negara lahir dari korupsi.

Tidak setiap proyek yang gagal merupakan kejahatan.

Dan tidak setiap keputusan yang ternyata keliru dapat serta-merta dipidana.

Dalam hukum pidana modern, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi seluruh unsur tindak pidana, termasuk adanya unsur kesalahan (schuld) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum pidana tidak dibangun berdasarkan hasil akhir semata. Hukum pidana dibangun berdasarkan perbuatan dan kesalahan pelakunya.

Karena itu, ketika suatu proyek pemerintah mengalami kegagalan, suatu investasi negara mengalami kerugian, atau suatu kebijakan publik ternyata tidak mencapai target yang diharapkan, pertanyaan pertama yang seharusnya dijawab bukanlah “berapa besar kerugiannya?”, melainkan:

Baca Juga :  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Jadi Tahanan KPK, Digiring dengan Rompi Oranye

Apakah terdapat niat jahat (mens rea)? Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan? Apakah ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum?

Apabila unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka sangat berbahaya apabila kegagalan langsung diasumsikan sebagai korupsi.

Bahaya Menjadikan Akibat Sebagai Tolok Ukur Utama

Dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, sering muncul kesan bahwa fokus penegakan hukum lebih diarahkan pada akibat yang ditimbulkan dibandingkan dengan proses dan niat yang melatarbelakanginya.

Ketika ditemukan kerugian negara, maka perhatian publik langsung tertuju pada pencarian siapa yang harus dipidana.

Padahal dalam praktik pemerintahan maupun dunia usaha, risiko adalah sesuatu yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.

Tidak semua proyek berjalan sesuai rencana.

Tidak semua investasi menghasilkan keuntungan.

Tidak semua kebijakan mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

Risiko merupakan bagian yang melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Jika setiap keputusan yang gagal kemudian ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian negara, maka hukum pidana telah bergeser dari instrumen keadilan menjadi instrumen penghukuman atas kegagalan.

Munculnya Fear of Decision Making

Salah satu dampak paling serius dari kaburnya batas antara korupsi dan kegagalan adalah munculnya fenomena yang dikenal sebagai fear of decision making.

Fenomena ini terjadi ketika pejabat publik, direksi BUMN, profesional, maupun pelaku usaha menjadi takut mengambil keputusan karena khawatir keputusan tersebut suatu saat akan ditafsirkan sebagai tindak pidana.

Akibatnya, banyak pengambil kebijakan memilih jalan paling aman, yaitu tidak mengambil keputusan sama sekali.

Padahal dalam banyak keadaan, tidak mengambil keputusan justru dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Dituntut 4,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp4,7 Miliar

Pembangunan menjadi lambat.

Investasi tertunda.

Pelayanan publik tersendat.

Program-program strategis kehilangan momentum.

Negara pada akhirnya mengalami stagnasi bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena para pengambil keputusan takut menggunakan kewenangannya.

Dampak terhadap Dunia Usaha dan Investasi

Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya.

Investor tidak hanya melihat besarnya potensi keuntungan, tetapi juga melihat apakah terdapat kepastian mengenai perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha yang dijalankan.

Ketika risiko bisnis yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pasar berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi, maka dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian yang serius.

Pelaku usaha menjadi ragu menjalankan proyek-proyek strategis.

Profesional enggan menduduki jabatan publik.

Direksi dan komisaris lebih memilih menghindari keputusan yang berisiko.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan daya saing nasional karena iklim usaha tidak lagi didasarkan pada kepastian hukum, melainkan pada kekhawatiran terhadap kriminalisasi keputusan bisnis.

Tidak berlebihan jika banyak pihak mulai mempertanyakan apakah Indonesia telah memiliki garis batas yang cukup jelas antara kerugian bisnis dan kerugian negara yang lahir dari perbuatan koruptif.

Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pembangunan

Pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Justru keduanya harus berjalan beriringan.

Korupsi harus diberantas tanpa kompromi.

Namun pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Negara hukum mensyaratkan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya benar-benar memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang.

Bukan karena hasil akhirnya merugikan.

Bukan karena kebijakannya gagal.

Bukan karena proyeknya tidak berhasil.

Melainkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Baca Juga :  KRIMINALISASI KREDIT MACET? ISTRI TERDAKWA BONGKAR FAKTA PERSIDANGAN, Soroti Tidak Adanya Aliran Dana ke Terdakwa

Inilah esensi kepastian hukum yang harus dijaga.

Menjaga Garis Batas agar Negara Tetap Bergerak

Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan.

Pemerintah membutuhkan pejabat yang berani bertindak.

BUMN membutuhkan direksi yang berani berinovasi.

Dunia usaha membutuhkan kepastian untuk berinvestasi.

Namun keberanian tersebut hanya dapat tumbuh apabila hukum mampu memberikan batas yang jelas antara korupsi dan kegagalan.

Korupsi harus dihukum.

Penyalahgunaan jabatan harus ditindak.

Perbuatan memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara harus diberantas.

Tetapi kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik, risiko bisnis yang lahir dari dinamika usaha, serta kesalahan administrasi yang tidak mengandung niat jahat tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kejahatan.

Sebab ketika setiap kegagalan dianggap korupsi, maka yang lahir bukan hanya ketidakadilan bagi individu yang diproses hukum.

Yang lahir adalah ketakutan kolektif.

Ketakutan untuk memutuskan.

Ketakutan untuk berinovasi.

Ketakutan untuk membangun.

Dan ketika rasa takut itu menguasai para pengambil keputusan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, melainkan masa depan pembangunan nasional itu sendiri.

Penulis adalah Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, dan Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN). Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari diskursus mengenai kepastian hukum, pemberantasan korupsi, dan pembangunan nasional dalam negara hukum Indonesia.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *