Pegiat Medsos Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Memasuki Tahap Penyidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Melakukan Penahanan terhadap Ali Ridhok Alias Babe Aldo. Perkara Diduga Berkaitan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Hingga Kini Penyidik Belum Membeberkan Secara Rinci Materi Konten yang Menjadi Dasar Penetapan Tersangka, Sementara Proses Hukum Masih Berjalan Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah.

BANJARBARU – LensaHukum.com

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menyita perhatian publik Kalimantan Selatan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan informasi yang beredar, Babe Aldo dijemput penyidik pada Rabu malam (22/7/2026). Dalam dokumentasi yang beredar luas di media sosial, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan” saat berada di lingkungan Markas Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  DUGAAN PENGGELAPAN DANA BISNIS BATU BARA RP7,9 MILIAR MULAI DISIDANGKAN! RICHARD DUDUK DI KURSI PESAKITAN PN BANJARMASIN

Dalam rekaman video tersebut, Babe Aldo terlihat tenang dan hanya sesekali melemparkan senyum sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci mengenai materi unggahan maupun pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Status Perkara Memasuki Tahap Penyidikan

Penahanan merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan penyidik terhadap seorang tersangka apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk adanya alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, penahanan bukan merupakan indikator bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seorang tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mengenai:

  • Kronologi lengkap dugaan tindak pidana;
  • Konten elektronik yang dipersoalkan;
  • Identitas pelapor;
  • Pasal-pasal yang disangkakan secara lengkap; dan
  • Alasan hukum dilakukannya penahanan.
Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Sidang, Sengketa Lahan Sawit di PN Pelaihari Memanas

Dugaan Penerapan UU ITE

Apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka penyidik dimungkinkan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tetap memperhatikan perkembangan regulasi serta pedoman implementasi yang berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal UU ITE harus tetap memenuhi unsur-unsur delik secara cermat. Penyidik nantinya berkewajiban membuktikan adanya perbuatan, unsur kesengajaan, serta akibat hukum yang ditimbulkan dari konten elektronik yang dipersoalkan.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

LensaHukum.com menegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Bocah SD Asal Boyolali Raih Apresiasi NASA Setelah Temukan Celah Keamanan Sistem Digital

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan figur publik maupun pegiat media sosial seperti ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media digital harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak orang lain maupun ketentuan hukum yang mengatur ruang siber di Indonesia.

LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan maupun pihak-pihak terkait.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *