PNS ESDM KALSEL JADI TERSANGKA! DIDUGA PERAS PENGUSAHA TAMBANG, MOBIL DAN PERHIASAN MEWAH DISITA KEJAKSAAN

Kejati Kalsel Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Tabalong, Penyidik Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain dan Aliran Dana ke Atasan

BANJARBARU – LensaHukum.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor perizinan pertambangan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan dan tim penyidik pada Senin (8/6/2026).

HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel. Posisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pelaku usaha pertambangan yang sedang mengurus perizinan usaha mereka.

Diduga Memeras Pengusaha Tambang

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka tergolong berani dan sistematis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak pertengahan tahun 2023 hingga 2025, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pengusaha tambang yang sedang mengajukan atau mengurus IUP melalui Dinas ESDM Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  KORUPSI BAUKSIT 4.000 HEKTARE DIDUGA HANYA KEDOK? KEJAGUNG DALAMI DUGAAN PENCUCIAN UANG DAN PEMANFAATAN DOKUMEN NEGARA

Menurut penyidik, permintaan tersebut tidak hanya berupa permintaan uang semata, tetapi juga disertai ancaman terselubung bahwa proses perizinan akan mengalami hambatan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, dokumen permohonan izin usaha pertambangan milik pemohon diduga akan diperlambat, ditunda, atau bahkan tidak diterbitkan,” ungkap sumber penyidik.

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan melibatkan sejumlah pemohon izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong.

Mobil dan Perhiasan Mewah Disita

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik juga melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Beberapa barang yang diamankan antara lain kendaraan roda empat, perhiasan mewah, serta sejumlah barang berharga lainnya yang diduga diperoleh dari hasil praktik pemerasan terkait pengurusan izin pertambangan.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan aset (asset tracing) guna mengidentifikasi kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh tersangka dari perbuatannya.

Baca Juga :  Kredit Macet Bukan Kejahatan: Saat Negara Harus Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Langkah tersebut sekaligus bertujuan untuk memulihkan potensi kerugian negara maupun hasil tindak pidana yang diduga dinikmati oleh pelaku.

Penyidik Telusuri Aliran Dana

Meski telah menetapkan HPW sebagai tersangka, penyidik menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu orang.

Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menerima manfaat.

“Tim penyidik masih mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum lain maupun aliran dana kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan proses perizinan tersebut,” ujar sumber di lingkungan penyidik.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sorotan terhadap Tata Kelola Perizinan Tambang

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan sektor pertambangan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sektor dengan nilai ekonomi tinggi dan rentan terhadap praktik korupsi.

Baca Juga :  Ketika Penjaga Penjara Menjadi Terdakwa: Oknum Sipir Lapas Banjarmasin Didakwa Terlibat Penyelundupan Ekstasi

Praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tidak hanya berpotensi merugikan dunia usaha, tetapi juga dapat menghambat investasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pengamat hukum menilai pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pola yang lebih luas dalam pengurusan izin pertambangan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, HPW telah berstatus tersangka dan masih menjalani proses hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan perkara masih terus berlangsung dan Kejati Kalimantan Selatan memastikan akan mengembangkan kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *