Presiden Prabowo Minta Gaji Aparat Peradilan Dinaikkan: “Jangan Iri Sama Yudikatif”

Instruksi Disampaikan kepada Menteri Keuangan Saat Penyerahan Hasil Denda Administratif Satgas PKH Senilai Rp10,2 Triliun

JAKARTA, LensaHukum.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan instruksi kepada Menteri Keuangan untuk mencari sumber pendanaan guna menaikkan gaji aparatur peradilan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam kegiatan penyerahan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang nilainya disebut mencapai Rp10,2 triliun.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur pengadilan perlu menjadi perhatian negara sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan nasional.

“Menteri Keuangan cari uang untuk semua petugas-petugas pengadilan harus juga naik gajinya. Dan cabang-cabang lain dari pemerintahan, jangan iri sama yudikatif,” ujar Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari tayangan video yang beredar di media sosial, Rabu (13/5/2026).

Arahan tersebut sontak menjadi perhatian publik, khususnya kalangan aparat penegak hukum dan praktisi peradilan, karena dinilai berkaitan erat dengan agenda reformasi sistem hukum dan penguatan integritas lembaga yudikatif.

Baca Juga :  Memahami Tangga Hierarki Hukum Indonesia: Ketika Semua Aturan Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Dalam tayangan yang beredar, Presiden tampak secara langsung menyampaikan instruksi tersebut kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di hadapan peserta acara.

Dorongan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Peradilan

Pernyataan Presiden Prabowo dipandang sebagai sinyal politik hukum pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparatur pengadilan, baik hakim maupun unsur pendukung peradilan lainnya.

Dalam berbagai kajian reformasi hukum, peningkatan kesejahteraan aparat peradilan selama ini kerap dikaitkan dengan upaya menjaga independensi, profesionalisme, serta meminimalisasi potensi penyimpangan dalam sistem penegakan hukum.

Secara normatif, kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan lembaga peradilan sebagai cabang kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga :  “Korupsi Bukan Segalanya: Saat Negara Mulai Memidanakan Kebijakan”

Karena itu, dukungan negara terhadap aspek kelembagaan dan kesejahteraan aparatur peradilan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga marwah dan independensi kekuasaan kehakiman.

Publik Soroti Implementasi dan Keadilan Anggaran

Meski demikian, wacana kenaikan gaji aparatur pengadilan juga memunculkan berbagai respons publik. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, serta reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum memang menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya tuntutan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi terkait skema, besaran, maupun waktu pelaksanaan rencana kenaikan gaji aparatur peradilan tersebut. Namun pernyataan Presiden itu telah menjadi sorotan luas di media sosial dan komunitas hukum nasional.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *