DUKUNG GUGATAN UJI MATERI MBG DI MK, SERIKAT PEKERJA KAMPUS TUDING ADA “PENYELUNDUPAN HUKUM” DALAM ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN

Amicus Curiae Diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, SPK Nilai Dana Ratusan Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis Tidak Semestinya Dihitung sebagai Anggaran Pendidikan

JAKARTA – LensaHukum.com

Perdebatan hukum mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas. Kali ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang sedang diperiksa MK.

Penyerahan amicus curiae tersebut dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, terkait perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) yang mempertanyakan kebijakan pemerintah memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.

Menurut SPK, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengharuskan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan.

Amicus Curiae untuk Membantu Hakim MK

Dalam keterangannya, perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan pandangan hukum yang diberikan pihak ketiga kepada majelis hakim untuk membantu memahami isu-isu yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Baca Juga :  Memahami Alur Persidangan Perdata: Jalan Panjang Mencari Keadilan di Pengadilan

“Kami mengajukan amicus curiae demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya hak atas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia,” ujar Rizma.

SPK menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan pengujian materi yang diajukan KOSPI karena dinilai menyangkut masa depan sistem pendidikan nasional serta perlindungan terhadap amanat konstitusi mengenai pendanaan pendidikan.

Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran Pendidikan

Dalam dokumen amicus curiae yang disampaikan kepada MK, SPK menyatakan sependapat dengan dalil pemohon bahwa memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam alokasi anggaran pendidikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan substansi fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SPK menilai MBG pada hakikatnya merupakan program kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat yang memiliki tujuan berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, penganggaran MBG melalui pos yang dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan dianggap berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi pendidikan.

“Program makan bergizi merupakan kebijakan yang baik untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun persoalannya adalah apakah program tersebut secara konstitusional dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 UUD 1945,” demikian substansi argumentasi yang berkembang dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  BELI TANAH DENGAN UANG PRIBADI, MENANG BERKALI-KALI DI PENGADILAN, TAPI BERAKHIR DI PENJARA? KASUS TIO STEFANUS PICU PERDEBATAN SOAL BATAS SENGKETA PERDATA DAN KORUPSI

Dana Rp223,55 Triliun Jadi Sorotan

Salah satu poin yang menjadi perhatian SPK adalah besarnya alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional yang disebut mencapai Rp223,55 triliun atau sekitar 29,07 persen dari total anggaran pendidikan yang diklaim pemerintah dalam APBN 2026.

Menurut SPK, apabila dana tersebut dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka terdapat risiko berkurangnya ruang fiskal yang seharusnya digunakan secara langsung untuk peningkatan mutu pendidikan.

Dana pendidikan idealnya diarahkan untuk:

  • Peningkatan kualitas pembelajaran;
  • Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
  • Pengembangan sarana dan prasarana sekolah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

SPK berpandangan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan dapat menimbulkan distorsi terhadap tujuan utama mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Uji Konstitusionalitas Pasal 31 UUD 1945

Secara yuridis, perkara ini menyentuh tafsir konstitusional atas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Persoalan utama yang kini berada di hadapan Mahkamah Konstitusi adalah apakah Program Makan Bergizi Gratis dapat dikategorikan sebagai bagian dari “penyelenggaraan pendidikan nasional” sebagaimana dimaksud oleh konstitusi, atau justru merupakan program kesejahteraan dan kesehatan publik yang semestinya dibiayai melalui pos anggaran lain.

Baca Juga :  Ketika Sengketa Tanah Berubah Jadi Korupsi: Kasus Thio Stefanus dan Pertanyaan Besar tentang Kepastian Hukum di Indonesia

Putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Putusan Berpotensi Berdampak Nasional

Pengamat hukum tata negara menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis semata, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas anggaran negara dan kepatuhan pemerintah terhadap desain konstitusi.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, pemerintah berpotensi harus melakukan penyesuaian terhadap struktur penghitungan anggaran pendidikan dalam APBN.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka tafsir bahwa program-program pendukung pendidikan seperti gizi, kesehatan, atau layanan penunjang lainnya dapat dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan akan memperoleh legitimasi konstitusional yang lebih kuat.

Dengan demikian, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diprediksi menjadi salah satu judicial review paling strategis tahun ini karena menyangkut pengelolaan ratusan triliun rupiah anggaran negara serta masa depan kebijakan pendidikan nasional.

Redaksi LensaHukum.com
“Mengawal Kepastian Hukum dan Keadilan”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *