PROPAM BUKA JALUR PENGADUAN DIGITAL, MASYARAKAT DIAJAK LAPORKAN OKNUM POLISI NAKAL MELALUI QR CODE

Layanan Sahabat Propam Diklaim Cepat, Transparan, dan Menjamin Kerahasiaan Pelapor

JAKARTA – LensaHukum.com

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mendorong peningkatan pengawasan internal dengan membuka akses pengaduan digital yang lebih mudah bagi masyarakat. Melalui program Sahabat Propam, warga kini dapat menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian hanya dengan melakukan pemindaian (scan) QR Code yang telah disediakan.

Program tersebut disosialisasikan melalui berbagai platform media sosial resmi Sahabat Propam dengan mengusung slogan “Scan – Lapor – Beres”. Inovasi ini dihadirkan sebagai upaya mempercepat penanganan pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

Dalam materi sosialisasi yang beredar, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengakses layanan pengaduan secara daring melalui perangkat telepon genggam tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian atau kantor Propam.

Baca Juga :  Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diciduk Bareskrim, Dugaan TPPU dan Beking Bandar Narkoba Mengguncang Institusi

Pengaduan Cukup Melalui QR Code

Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup memindai QR Code resmi yang mengarahkan pelapor ke laman pengaduan online Propam Polri.

Setelah masuk ke sistem, pelapor dapat mengisi identitas, menjelaskan kronologi kejadian, mengunggah bukti pendukung, dan mengirimkan laporan secara langsung kepada petugas yang berwenang.

Dalam panduan yang dipublikasikan Sahabat Propam, terdapat beberapa tahapan sederhana yang harus dilakukan oleh pelapor, yakni:

  1. Memindai QR Code resmi.
  2. Membuka menu pengaduan.
  3. Mengisi formulir pengaduan.
  4. Menuliskan kronologi secara lengkap.
  5. Melampirkan bukti pendukung.
  6. Menyimpan nomor laporan untuk proses pelacakan (tracking).

Propam menegaskan bahwa identitas dan data pelapor akan dijaga kerahasiaannya selama proses penanganan laporan berlangsung.

Dorong Polri yang Bersih dan Profesional

Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui akun media sosial Sahabat Propam, disebutkan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun institusi yang profesional, bersih, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.

Baca Juga :  PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BELUM HASILKAN KEPASTIAN HUKUM, KLAIM LAHAN MASYARAKAT BELUM DIDUKUNG DOKUMEN ALAS HAK

“Jangan takut lapor oknum nakal. Kini masyarakat makin mudah menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian melalui layanan digital Sahabat Propam,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam kampanye layanan tersebut.

Propam juga mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan keluhan maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Menurut Propam, laporan masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan yang dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada publik.

Masyarakat Diminta Menyertakan Bukti yang Jelas

Meski memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor, Propam mengingatkan agar setiap laporan disampaikan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan bukti yang relevan.

Baca Juga :  Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Dituntut 4,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp4,7 Miliar

Pelapor juga diminta menyampaikan kronologi secara jelas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum serta mendorong terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan humanis.

“Karena satu laporan dari masyarakat bisa menjadi langkah besar menuju perubahan.”

Redaksi LensaHukum.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *