“12 Tahun Berjuang, Warga Sidomulyo Datangi PN Banjarbaru: Tolak Penggusuran dan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Peradilan”

Perkara Sengketa Lahan yang Telah Bergulir hingga Kasasi di Mahkamah Agung Memicu Gelombang Protes Warga di Depan PN Banjarbaru

BANJARBARU, LensaHukum.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Pejuang Sidomulyo I menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (21/5/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran lahan yang mereka tempati di kawasan Jalan Sidomulyo I RT 02 dan RT 03, Kelurahan Guntungpayung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Aksi tersebut berlangsung di tengah memanasnya sengketa lahan yang kini diketahui telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “Hak Kami Adalah Tanah Kami”, “Tolak Digusur”, hingga “Tanah Kami Kehidupan Kami”. Massa juga secara terbuka menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara perdata yang mereka nilai belum menghadirkan rasa keadilan bagi warga.

Baca Juga :  TAFSIR PASAL 603 KUHP DIGUGAT, PEMERINTAH DAN DPR “PASANG BADAN”: KEWENANGAN KONSTITUSIONAL BPK DIKLAIM TETAP AMAN

Perkara dimaksud diketahui terdaftar dalam Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Bjb.

Dalam tuntutannya, warga meminta Ketua Mahkamah Agung RI serta Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menurut mereka terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Salah seorang perwakilan warga, Diah, menyebut perjuangan hukum warga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013 dan hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan.

“Kami hanya memperjuangkan tanah yang sudah lama kami tempati sebagai tempat tinggal. Perjuangan ini sudah berjalan sekitar 12 tahun,” ujarnya di sela aksi.

Menurut warga, terdapat sejumlah fakta persidangan serta keterangan saksi yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Massa juga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa keperdataan semata, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak warga negara atas tempat tinggal dan rasa keadilan dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Sorotan Publik atas Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Ketika Profesional Muda Terseret Kasus Hukum

Di sisi lain, Juru Bicara PN Banjarbaru, Erwin Radon Ardiyanto, menjelaskan bahwa pimpinan pengadilan tidak dapat menandatangani dokumen tuntutan yang diajukan massa aksi karena substansinya berada di luar kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.

“Hal tersebut bukan merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri,” jelasnya kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah dimutasi ke pengadilan lain dan saat ini tidak lagi bertugas di PN Banjarbaru.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib tanpa insiden berarti.

Sorotan terhadap Independensi dan Akuntabilitas Peradilan

Aksi warga Sidomulyo tersebut menambah daftar panjang perkara sengketa tanah yang memunculkan tekanan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya terkait transparansi, independensi hakim, dan perlindungan hak-hak masyarakat kecil dalam proses hukum.

Baca Juga :  Efek Domino Kasus Aseng: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Sejumlah Pihak Disebut Mulai Ketar-Ketir

Secara normatif, mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan memang berada dalam kewenangan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan MA serta Komisi Yudisial dalam konteks tertentu.

Namun demikian, substansi benar atau tidaknya putusan pengadilan pada prinsipnya tetap harus diuji melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia, termasuk banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung, warga berharap adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berkeadilan agar sengketa berkepanjangan tersebut tidak semakin memperbesar dampak sosial di masyarakat.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *