Penggeledahan Selama Hampir Tujuh Jam di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Berujung Penyitaan Puluhan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik. Kejaksaan Menegaskan Perkara Masih Berada Pada Tahap Penyelidikan dan Belum Menetapkan Tersangka.
MARTAPURA – LensaHukum.com
Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama hampir tujuh jam itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, bersama tim penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejari menyisir sedikitnya tiga ruangan berbeda yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.
Hasilnya, aparat penegak hukum mengamankan 48 dokumen serta satu barang bukti elektronik yang dinilai memiliki relevansi dengan proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujar Harry Fauzan kepada awak media usai penggeledahan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, Kejari Banjar menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Artinya, tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun alat bukti yang telah diamankan guna menentukan apakah terdapat peristiwa pidana serta siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Harry Fauzan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis dan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui dugaan penyimpangan, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Barang Bukti Akan Dianalisis
Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyitaan dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian.
Dokumen tersebut dapat berupa kontrak pekerjaan, dokumen pengadaan, laporan pelaksanaan, pembayaran, maupun administrasi lainnya yang berkaitan dengan proyek.
Sementara itu, alat bukti elektronik dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap komunikasi, data digital, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Apabila dari hasil analisis ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan Korupsi Jadi Sorotan Publik
Dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi perhatian masyarakat mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan publik.
Publik berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan. Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang terkait dalam proses penyelidikan tetap harus dipandang belum bersalah.
Kejari Banjar memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta melakukan langkah hukum lain yang diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.
LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara berimbang, akurat, serta berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.







