Kadisdikbud HSU Akui Serahkan Rp285 Juta kepada Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Saksi Sebut Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap untuk Pengamanan Program hingga Permintaan ke Kajati, Terdakwa Bantah Terima Fasilitas Hotel

BANJARMASIN, LensaHukum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah fakta baru terungkap terkait aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga diberikan kepada terdakwa melalui beberapa perantara.

Salah satu saksi penting yang dihadirkan ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU, Rahman Heriadi, didampingi bawahannya, Kasi PAUD dan Sarpras, Dwi Yanto. Selain itu, turut dihadirkan Yusuf selaku pemilik CV Dwijaya Multisarana sebagai pihak ketiga pelaksana program Makanan Tambahan Gratis di sekolah-sekolah, serta seorang saksi bernama Ria.

Baca Juga :  “Pasca OTT KPK, Dugaan Korupsi Masker Covid-19 HSU Mulai Terkuak: Aliran Dana Rp340 Juta ke Sejumlah Oknum ASN Disorot”

Di hadapan majelis hakim, Rahman Heriadi mengaku pernah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp285 juta kepada terdakwa Albertinus melalui perantara Asis, mantan Kasi Intel Kejari HSU.

Menurut keterangannya, pemberian uang tersebut berawal dari komunikasi terkait program pemberian makanan tambahan bagi anak PAUD tahun 2025. Saat itu, saksi mengaku meminta pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program tersebut.

Namun dalam proses komunikasi, terdakwa disebut mempertanyakan jenis susu yang digunakan serta menyoroti nilai pengadaan yang dinilai terlalu mahal. Terdakwa bahkan disebut menyinggung kemungkinan adanya praktik mark up yang berpotensi masuk ke ranah pidana khusus.

“Awalnya terkait pendampingan hukum program. Tetapi kemudian muncul pembicaraan mengenai harga pengadaan yang dianggap terlalu tinggi,” ungkap saksi di persidangan.

Rahman menjelaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama senilai Rp120 juta disebut sebagai biaya penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) terhadap program makanan tambahan gratis di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

Selanjutnya, terdapat penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang menurut saksi diberikan sebagai bantuan biaya perjalanan terdakwa ke luar daerah.

Tidak berhenti di situ, Rahman kembali mengaku menyerahkan uang sebesar Rp150 juta yang disebut atas permintaan untuk kepentingan “ke Kajati”.

Selain pemberian uang tunai, saksi juga mengaku beberapa kali membayarkan biaya hotel untuk kebutuhan terdakwa saat melaksanakan kegiatan di luar daerah.

Namun demikian, Albertinus membantah menerima fasilitas maupun pembayaran hotel sebagaimana disampaikan saksi.

“Saya bayar hotel dengan uang sendiri, tidak pernah diberi atau meminta kepada saudara saksi,” ujar Albertinus di depan persidangan.

Meski dibantah terdakwa, Rahman Heriadi tetap pada keterangannya dan menegaskan seluruh pemberian tersebut benar terjadi.

Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Kajari HSU bersama dua bawahannya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Strategis dan Unsur Radioaktif di Kepri, Nilainya Disebut Capai Triliunan Rupiah

Perkara ini sendiri merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya sempat menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Selatan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dalam waktu dekat guna mendalami aliran dana, mekanisme pemberian uang, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *