Memahami Tangga Hierarki Hukum Indonesia: Ketika Semua Aturan Tidak Bisa Berdiri Sendiri

OPINI – LensaHukum.com

Oleh : M. Supian Noor, SH., MH. Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN), Advokat, Konsultan Hukum & Mediator Pengadilan

Di tengah maraknya lahir berbagai aturan, kebijakan daerah, surat edaran, hingga keputusan lembaga yang silih berganti, masyarakat sering kali dibuat bingung: aturan mana yang sebenarnya paling kuat dan harus dipatuhi?

Pertanyaan ini menjadi penting, terutama ketika muncul kebijakan yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, atau ketika masyarakat merasa dirugikan oleh suatu peraturan daerah, keputusan pejabat, bahkan surat edaran instansi tertentu.

Dalam sistem hukum Indonesia, semua itu sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui konsep hierarki peraturan perundang-undangan, atau yang sering disebut sebagai tangga hukum Indonesia.

Hierarki ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui melalui beberapa perubahan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2022.

Mengapa Hierarki Hukum Itu Penting?

Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan semata. Semua tindakan pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang sah.

Namun hukum juga tidak boleh saling bertabrakan.

Karena itulah dibentuk sistem hierarki. Prinsip dasarnya sederhana:

Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Prinsip ini dikenal dalam asas hukum:

Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Artinya:

Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Jika ada Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka yang berlaku adalah Undang-Undang.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Strategis dan Unsur Radioaktif di Kepri, Nilainya Disebut Capai Triliunan Rupiah

Jika ada Peraturan Menteri bertentangan dengan Peraturan Presiden atau Undang-Undang, maka aturan tersebut dapat dibatalkan atau diuji.

Inilah fondasi utama agar sistem hukum tetap tertib dan tidak kacau.

Susunan Hierarki Hukum Indonesia

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ini adalah hukum tertinggi dalam negara.

Semua aturan di Indonesia wajib tunduk pada UUD 1945. Tidak boleh ada Undang-Undang ataupun kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Walaupun tidak semua TAP MPR masih berlaku, beberapa ketetapan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dicabut.

TAP MPR menjadi bagian penting dalam sejarah dan arah ketatanegaraan Indonesia.

3. Undang-Undang (UU) dan Perppu

Undang-Undang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.

Sedangkan Perppu diterbitkan Presiden dalam kondisi kegentingan memaksa, namun tetap harus mendapat persetujuan DPR.

Di level ini lahir berbagai aturan strategis seperti:

  • KUHP
  • KUHAP
  • UU Advokat
  • UU Minerba
  • UU ITE
  • UU Tipikor
  • dan berbagai aturan nasional lainnya.
4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP dibentuk untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang secara lebih teknis.

Artinya, PP tidak boleh membuat norma baru yang melampaui Undang-Undang.

Baca Juga :  KRIMINALISASI KREDIT MACET? ISTRI TERDAKWA BONGKAR FAKTA PERSIDANGAN, Soroti Tidak Adanya Aliran Dana ke Terdakwa
5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres biasanya mengatur pelaksanaan pemerintahan atau pengaturan lebih lanjut dari PP dan UU.

Dalam praktiknya, Perpres sering menjadi dasar kebijakan nasional yang bersifat administratif maupun strategis.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Dibentuk oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi.

Perda Provinsi hanya berlaku di wilayah provinsi tersebut dan tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dibentuk oleh Bupati/Wali Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota.

Inilah aturan yang paling dekat dengan masyarakat karena menyentuh langsung persoalan daerah, retribusi, tata ruang, ketertiban umum, dan sebagainya.

Lalu Bagaimana dengan Peraturan Menteri, Surat Edaran, atau Aturan Lembaga?

Ini yang sering menimbulkan salah kaprah di masyarakat.

Peraturan Menteri, aturan lembaga, keputusan komisi, hingga surat edaran memang ada dan dipakai dalam praktik pemerintahan.

Namun secara hierarki, keberadaannya tetap harus tunduk pada aturan di atasnya.

Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 memang mengakui keberadaan peraturan tersebut sepanjang:

  • diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi; atau
  • dibentuk berdasarkan kewenangan.

Artinya, aturan kementerian tidak bisa seenaknya membuat norma yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Fenomena Over Regulasi dan Konflik Aturan

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang mengalami persoalan over regulasi.

Terlalu banyak aturan sering justru memunculkan:

  • tumpang tindih kewenangan,
  • konflik norma,
  • ketidakpastian hukum,
  • hingga kriminalisasi administratif.
Baca Juga :  Bareskrim Gerebek “Kampung Narkoba” di Samarinda, 13 Orang Diciduk dalam Operasi Senyap

Tidak sedikit masyarakat, pengusaha, bahkan aparat sendiri bingung menentukan aturan mana yang harus dipakai.

Ironisnya, dalam praktik birokrasi, kadang aturan yang lebih rendah justru dipaksakan lebih dominan dibanding Undang-Undang.

Hal inilah yang sering memicu gugatan ke:

  • Mahkamah Konstitusi,
  • Mahkamah Agung,
  • maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kesadaran Hukum Publik Harus Ditingkatkan

Memahami hierarki hukum bukan hanya tugas akademisi atau aparat penegak hukum.

Masyarakat juga perlu memahami:

  • mana aturan yang sah,
  • mana kebijakan yang melampaui kewenangan,
  • dan kapan suatu aturan dapat diuji atau dibatalkan.

Sebab dalam negara hukum, kepatuhan warga harus dibarengi dengan kepatuhan pemerintah terhadap hukum itu sendiri.

Semakin tinggi posisi suatu aturan, semakin besar kekuatan mengikatnya.

Karena itu, setiap produk hukum wajib lahir berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum akan kehilangan kepastian, dan negara berisiko berjalan berdasarkan kekuasaan, bukan keadilan.

Dan ketika hukum tidak lagi memiliki kepastian, maka yang paling dirugikan adalah rakyat itu sendiri.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *