Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara, Namun Tidak Menuntut Uang Pengganti; Keluarga Pertanyakan Unsur Memperkaya Diri dalam Perkara Kredit Perbankan
MAMUJU, LensaHukum.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang analis kredit perbankan di Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, istri terdakwa melalui akun media sosialnya mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan dan dinilai penting untuk diketahui masyarakat.
Dalam unggahan yang mendapat perhatian luas warganet, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Namun, di sisi lain, jaksa disebut tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Menurut keluarga terdakwa, fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” yang selama ini menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
“Jika tidak ada uang yang dinikmati suami saya, di mana letak memperkaya dirinya?” tulis sang istri dalam unggahan tersebut.
Usaha Disebut Nyata dan Berjalan
Berdasarkan narasi yang disampaikan keluarga terdakwa, kredit yang menjadi objek perkara diberikan kepada pelaku usaha penggilingan padi yang memiliki aktivitas usaha nyata.
Dalam persidangan disebutkan adanya fasilitas penggilingan padi, gudang, mesin produksi, serta aktivitas usaha yang berjalan saat pengajuan kredit dilakukan.
Dana kredit juga diklaim digunakan sesuai tujuan usaha, termasuk untuk pengembangan bisnis dan pengambilalihan (take over) fasilitas kredit sebelumnya.
Menurut keluarga terdakwa, perkara tersebut bukanlah kasus kredit fiktif, melainkan kredit yang kemudian mengalami kemacetan setelah usaha debitur menghadapi persoalan bisnis.
Disebutkan bahwa usaha mengalami kesulitan setelah adanya transaksi penjualan beras bernilai besar yang tidak dibayarkan oleh pembeli sehingga memengaruhi kemampuan debitur memenuhi kewajiban kreditnya.
Peran Terdakwa Hanya Sebagai Analis Kredit
Keluarga terdakwa juga menegaskan bahwa posisi terdakwa saat itu hanyalah sebagai analis kredit cabang yang bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data awal pengajuan kredit.
Mereka menyebut keputusan pemberian kredit tidak berada di tangan terdakwa seorang diri, melainkan melalui mekanisme berlapis sesuai sistem perbankan yang melibatkan proses analisis, review, komite kredit, hingga persetujuan pejabat berwenang.
Dalam unggahan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan kredit diketahui dan ditandatangani langsung oleh nasabah.
“Semua keputusan akhir dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur bank,” demikian salah satu poin yang disampaikan keluarga terdakwa.
Soroti Konsep Actual Loss dan Agunan
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah mengenai kerugian negara atau actual loss.
Keluarga terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian yang menurut mereka belum mempertimbangkan nilai agunan yang masih tersedia dan memiliki nilai ekonomis.
Dalam persidangan disebutkan bahwa aset jaminan masih ada dan bahkan nilainya diklaim mampu menutupi nilai kredit yang diberikan.
Selain itu, masih terdapat peluang pemulihan (recovery) melalui pengelolaan usaha maupun masuknya investor baru.
Berdasarkan alasan tersebut, keluarga terdakwa mempertanyakan apakah kerugian yang dihitung benar-benar telah bersifat nyata dan pasti sebagaimana konsep actual loss yang selama ini dikenal dalam hukum keuangan negara.
Perdebatan Ranah Perdata, Administrasi, dan Pidana
Dalam materi yang disebarkan keluarga terdakwa juga disinggung mengenai perbedaan antara kegagalan bisnis, pelanggaran administrasi, dan tindak pidana korupsi.
Mereka berpendapat bahwa tidak setiap kredit macet otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut narasi tersebut, kegagalan usaha atau wanprestasi pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata sepanjang tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.
Pandangan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang saat ini mengemuka dalam persidangan.
Putusan Tetap Menjadi Kewenangan Majelis Hakim
Meski berbagai fakta dan argumentasi telah disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta persidangan secara menyeluruh.
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) juga tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di balik proses hukum yang berlangsung, unggahan sang istri juga menggambarkan sisi lain yang jarang terlihat publik, yakni dampak sosial dan psikologis yang harus ditanggung keluarga terdakwa.
“Yang paling berat bukan cuma proses hukumnya, tetapi ketika anak-anak terus bertanya kapan ayah mereka pulang,” tulisnya.
Perkara ini kini masih menunggu putusan Majelis Hakim, sementara publik terus mengikuti perkembangan sidang yang dinilai menjadi salah satu perkara perbankan yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Barat.
(Redaksi LensaHukum.com)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta dan narasi yang dipublikasikan keluarga terdakwa serta informasi yang disebut berasal dari persidangan. Kebenaran dan pembuktian hukum secara final tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







