Interpol Terbitkan Red Notice Ahmad Al Misry, Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri Kini Diburu Internasional

Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Ahmad Al Misry masuk daftar Red Notice Interpol atas permintaan Indonesia. Pendakwah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki itu sebelumnya diketahui berada di luar negeri. Red Notice menjadi babak baru upaya penegakan hukum lintas negara untuk menemukan dan membawa tersangka menghadapi proses hukum di Indonesia.

JAKARTA – LensaHukum.com

Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pendakwah Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Ahmad Al Misry memasuki fase baru. Nama Ahmad kini tercatat dalam basis data Red Notice Interpol, setelah sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional mengajukan permohonan pencarian internasional terhadap dirinya.

Data yang dihimpun LensaHukum.com menunjukkan nama AHMAD ABDELWAKIL ELSAYED MOHAMED AHMED tercatat sebagai orang yang dicari atas permintaan Indonesia. Basis data yang mereplikasi daftar Red Notice Interpol mencatat namanya sebagai tambahan pada 10 Juli 2026. Informasi yang beredar menyebut Red Notice tersebut diterbitkan pada 9 Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak 2025. Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada April 2026.

Dugaan Melibatkan Lima Santri Laki-Laki

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kepolisian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga :  SAKSI DAN AHLI KUNCI FAKTA DI PERSIDANGAN: TERGUGAT TERUS ABSEN, DALIL PMH DI PERKARA LAHAN KINTAP MAKIN MENGERAS

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko pada 24 April 2026 mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tersebut. Kepolisian juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor melalui SP2HP yang ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.

Perkara ini mendapat perhatian karena lokasi dugaan kejadian disebut tidak hanya berada pada satu daerah. Dalam perkembangan penyidikan, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah pernah menyampaikan terdapat beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

Penting ditegaskan, seluruh tuduhan terhadap Ahmad Al Misry masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status tersangka maupun Red Notice tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polri Sudah Ajukan Red Notice Sejak Mei

Upaya membawa Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia telah bergerak setidaknya sejak Mei 2026.

Pada 8 Mei 2026, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa permohonan Red Notice sedang diproses melalui portal Interpol.

Pada saat yang sama, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad. Polri menyatakan Ahmad berstatus Warga Negara Indonesia melalui proses naturalisasi, sementara kemungkinan status kewarganegaraan Mesirnya juga dikomunikasikan dengan otoritas negara tersebut.

Kini, masuknya nama lengkap Ahmad ke dalam daftar Red Notice menunjukkan permohonan pencarian internasional itu telah berkembang dari tahap pengajuan menjadi pencatatan dalam jaringan pencarian Interpol.

Berada di Luar Indonesia Sebelum Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Ahmad di luar Indonesia menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Resmi Ditahan Kejati Kalteng, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Memasuki Babak Baru

Ahmad sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa keberangkatannya ke Mesir dilakukan sebelum dirinya menerima panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri. Dengan demikian, istilah “kabur” perlu ditempatkan secara hati-hati karena keberangkatannya ke luar negeri terjadi sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka.

Setelah status tersangka ditetapkan dan proses hukum berkembang, Polri kemudian menempuh mekanisme kerja sama internasional.

Pada Mei 2026, kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, bahkan menyampaikan informasi bahwa Ahmad ketika itu sedang ditahan sementara oleh otoritas Mesir. Namun, alasan penahanan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka. Kuasa hukum berharap koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Mesir dapat membuka jalan bagi pemulangan Ahmad untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Red Notice Bukan Vonis dan Bukan Surat Perintah Penangkapan Internasional

Secara hukum internasional, penerbitan Red Notice memiliki konsekuensi penting tetapi perlu dipahami secara tepat.

Red Notice bukan putusan bersalah dan bukan pula surat perintah penangkapan internasional yang secara otomatis berlaku di seluruh negara.

Menurut mekanisme Interpol, Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota untuk menemukan dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang, dengan tujuan memungkinkan proses ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Kekuatan dan tindakan yang dapat dilakukan terhadap orang yang masuk Red Notice tetap bergantung pada hukum nasional negara tempat orang tersebut ditemukan.

Artinya, masuknya Ahmad Al Misry dalam Red Notice memperluas ruang koordinasi aparat Indonesia dengan jaringan kepolisian internasional, tetapi proses membawanya kembali ke Indonesia tetap memerlukan mekanisme hukum dan kerja sama antarnegara.

Babak Baru Penanganan Perkara

Penerbitan Red Notice praktis mempersempit ruang mobilitas internasional Ahmad Al Misry. Aparat negara anggota Interpol dapat mengidentifikasi keberadaannya berdasarkan data yang didistribusikan melalui jaringan organisasi kepolisian internasional tersebut.

Baca Juga :  Kalimantan Selatan Puncaki Rata-Rata IPK Nasional 2023, Catat 3,52 dan Ungguli Sulsel hingga DKI Jakarta

Namun, setelah seseorang ditemukan, tahapan berikutnya tidak otomatis berujung pada pemulangan ke Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum masih harus menyesuaikan proses dengan ketentuan hukum negara tempat tersangka berada, termasuk mekanisme ekstradisi, deportasi, penyerahan, atau bentuk kerja sama hukum internasional lain yang tersedia.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia dan otoritas negara terkait, khususnya apabila Ahmad berada di Mesir.

Bagi para korban, perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari laporan pada November 2025.

Sementara bagi tersangka, hak untuk memperoleh pembelaan, bantuan hukum, serta pemeriksaan yang adil tetap wajib dijamin. Tuduhan mengenai perbuatan yang disangkakan harus diuji melalui pembuktian dalam proses peradilan, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Red Notice bukan akhir perkara. Justru dari titik inilah tantangan penegakan hukum memasuki wilayah yang lebih kompleks: menemukan tersangka, menyelesaikan mekanisme pemulangan lintas negara, menghadirkannya di hadapan penyidik, dan pada akhirnya memastikan perkara diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan yang sah.

**LensaHukum.com – Tajam Melihat, Tegas Mengawal Hukum.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *