Bareskrim Polri Lakukan Operasi Penindakan Internal terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Beserta Enam Anggotanya dan Seorang Anggota Polda Aceh. Penyidik Masih Mendalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Peredaran Gelap Narkotika, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Penggunaan Zat Etomidate yang Diduga Melibatkan Oknum Aparat Penegak Hukum.
JAKARTA – LensaHukum.com
Komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh dalam sebuah operasi penindakan internal yang kini tengah memasuki tahap pendalaman penyidikan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang menyatakan bahwa operasi dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan.
Menurutnya, selain AKP Pardiman, aparat juga mengamankan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Penyidik menduga para oknum tersebut terkait dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang narkotika.
Namun demikian, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi perkara, modus operandi, maupun konstruksi hukum yang sedang dibangun. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Brigjen Eko menegaskan bahwa rilis resmi secara lengkap akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan, sehingga seluruh informasi yang disampaikan kepada publik tetap berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dugaan Penggunaan Etomidate
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, beredar informasi bahwa AKP Pardiman bersama lima anggotanya diduga menggunakan Etomidate, yakni zat anestesi yang lazim dipakai dalam tindakan medis dan belakangan diketahui banyak disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik (vape).
Dugaan penggunaan Etomidate tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik Bareskrim Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil uji laboratorium forensik maupun status hukum para pihak terkait dugaan penggunaan zat tersebut.
Perkembangan di Polda Aceh
Dalam perkembangan lain, beredar informasi bahwa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir juga telah diamankan ke Mabes Polri.
Informasi yang beredar di lingkungan internal kepolisian menyebutkan bahwa pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan terhadap perkara narkotika maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. Akan tetapi, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Aceh mengenai alasan pengamanan kedua perwira tersebut.
Sejumlah media telah berupaya memperoleh konfirmasi kepada pejabat Humas Polri maupun Polda Aceh. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan keterkaitan kedua perwira tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Secara hukum, seluruh pihak yang diamankan tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Status hukum seseorang baru dapat dipastikan setelah adanya proses penyidikan yang sah dan penetapan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, penyidik berwenang menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan pidana dalam KUHP, serta aturan disiplin dan kode etik profesi Polri apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aparat penegak hukum yang selama ini memiliki kewenangan dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan secara transparan dan akuntabel guna memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum menyampaikan rilis resmi mengenai konstruksi perkara, status hukum seluruh pihak yang diamankan, maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.







