AKP Pardiman Diamankan Bersama Enam Anggotanya dan Seorang Personel Polda Aceh. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Menegaskan Penindakan Ini Merupakan Bagian dari Komitmen Membersihkan Internal Kepolisian dari Keterlibatan dalam Kejahatan Narkotika. Kronologi Lengkap dan Konstruksi Perkara Masih Didalami Penyidik.
JAKARTA – LensaHukum.com
Upaya pemberantasan narkotika di lingkungan internal Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, yang diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika.
Tidak hanya AKP Pardiman, tim penyidik juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta satu anggota Polda Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas National Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kombes Kevin Leleury. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, AKP Pardiman diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi juga penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum perkara narkotika. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci kronologi, modus operandi, maupun barang bukti yang telah diamankan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” demikian keterangan singkat yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada awak media.
Penindakan Internal Jadi Bukti Komitmen Polri
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Penangkapan terhadap pejabat yang justru bertugas memberantas narkotika dinilai menjadi ironi, namun di sisi lain menunjukkan adanya langkah tegas dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan eksternal, tetapi juga dilakukan terhadap oknum aparat yang diduga menyalahgunakan jabatan maupun kewenangannya.
Sepanjang tahun 2026, Bareskrim Polri memang telah beberapa kali menindak personel kepolisian yang diduga terlibat perkara narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Secara yuridis, penangkapan terhadap AKP Pardiman dan pihak-pihak lain merupakan bagian dari proses penyidikan. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), setiap orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penyidik juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara ini menyangkut aparat penegak hukum yang memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
LensaHukum.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan data resmi dari aparat penegak hukum serta tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.







