Pengambilan Sumpah Advokat Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) Digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Prosesi Berlangsung Khidmat sebagai Tahapan Konstitusional Sebelum Advokat Menjalankan Profesi Penegak Hukum, Disaksikan Unsur Pengadilan dan Pengurus Organisasi Advokat.
BANJARBARU – LensaHukum.com
Pengadilan Tinggi Banjarmasin kembali menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat bagi calon advokat yang berasal dari Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru.
Prosesi tersebut menjadi tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah diawali berdasarkan surat pemberitahuan Panitera Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 2549/PAN.W15-U/HK2/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERKADIN mengenai peserta pengambilan sumpah advokat.
Dalam sidang terbuka tersebut, para calon advokat mengikuti seluruh rangkaian prosesi secara khidmat, mulai dari pembacaan keputusan, pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Majelis, penandatanganan berita acara sumpah, hingga penyerahan dokumen administrasi sebagai bukti telah diambil sumpah sebagai advokat.
Momentum tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERKADIN, para tamu undangan, serta unsur peradilan yang menyaksikan berlangsungnya proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum PERKADIN, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas terselenggaranya proses pengambilan sumpah advokat yang berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
Menurutnya, pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan amanah moral dan konstitusional yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi advokat.
“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat PERKADIN harus menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PERKADIN berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan keterampilan litigasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, hak asasi manusia, serta supremasi hukum.
Menurutnya, keberadaan organisasi advokat harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi dan penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, para advokat yang telah diambil sumpah juga diingatkan agar senantiasa menjaga kehormatan profesi, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta mengedepankan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Prosesi kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, jajaran pengurus PERKADIN, para advokat yang baru diambil sumpah, serta tamu undangan sebagai bentuk penghormatan atas momentum bersejarah tersebut.
Dengan telah diambilnya sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat PERKADIN kini secara resmi memenuhi salah satu persyaratan hukum untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kehadiran advokat-advokat baru tersebut diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan nasional.
(Redaksi LensaHukum.com)







