Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut sekitar Rp120 triliun keuntungan Danantara akan masuk APBN 2026 dan menyatakan keputusan itu berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah Purbaya digantikan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Roeslani belum memastikan skema setoran tersebut dan memilih membahasnya kembali dengan Menteri Keuangan yang baru. Namun, belum ada bukti atau pernyataan resmi bahwa polemik Rp120 triliun menjadi penyebab pencopotan Purbaya.
JAKARTA – LensaHukum.com
Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara menyisakan satu persoalan besar yang kini kembali menjadi perhatian publik: nasib sekitar Rp120 triliun keuntungan/dividen yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Persoalan tersebut menarik perhatian karena hanya beberapa pekan sebelum meninggalkan kursi Menteri Keuangan, Purbaya secara terbuka menyatakan Danantara akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun untuk penerimaan APBN 2026.
Pada 28 Agustus 2026, Purbaya mengatakan angka tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo Subianto),” kata Purbaya sebagaimana diberitakan ANTARA.
Purbaya ketika itu menjelaskan dana tersebut direncanakan masuk melalui pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
Ia membandingkannya dengan penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya berada di kisaran Rp90 triliun. Dengan angka Rp120 triliun, Purbaya menilai penerimaan pemerintah justru meningkat dan dapat memberikan dampak positif terhadap posisi defisit APBN.
Purbaya dan Danantara Sempat Berbeda Sikap
Persoalannya tidak sesederhana pemindahan uang dari perusahaan negara ke kas negara.
Setelah perubahan rezim pengelolaan BUMN dan pembentukan Danantara, dividen BUMN yang sebelumnya menjadi bagian PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan mengalami perubahan mekanisme pengelolaan. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana Rp120 triliun tersebut dapat dialirkan kembali kepada APBN.
Dalam perkembangan sebelum pergantian Menteri Keuangan, muncul perbedaan pandangan mengenai kepastian maupun mekanisme setoran tersebut.
Purbaya berpandangan pemerintah tetap memperoleh sekitar Rp120 triliun dan bahkan mengatakan hal itu merupakan keputusan Presiden.
Sementara dari pihak Danantara, kepastian mengenai skema penyerahan dana tersebut belum dinyatakan final.
Perbedaan inilah yang kemudian berkembang menjadi polemik mengenai hubungan antara kebutuhan penerimaan APBN dan mandat Danantara dalam mengelola kekayaan serta keuntungan BUMN.
Purbaya Dicopot, Suahasil Masuk
Situasi berubah cepat pada Senin, 14 September 2026.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan menunjuk Suahasil Nazara, yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan.
Pergantian itu menjadi perhatian karena terjadi tidak lama setelah perdebatan mengenai Rp120 triliun tersebut mencuat. Sejumlah laporan media bahkan menghubungkan dua peristiwa tersebut. Namun sampai saat ini, tidak terdapat pernyataan resmi Presiden, Istana maupun pemerintah yang menyatakan bahwa polemik Danantara menjadi alasan Purbaya diberhentikan.
Karena itu, secara jurnalistik tidak tepat menyimpulkan Purbaya dicopot karena meminta Rp120 triliun dari Danantara.
Kedekatan waktunya merupakan fakta. Hubungan sebab-akibatnya belum terbukti.
Rosan: Akan Bicara dengan Menkeu Baru
Hal menarik justru muncul seusai Suahasil dilantik.
CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan yang baru mengenai persoalan tersebut.
“Nanti kita akan bicara semua lah ya. Tapi ini kan baru, nanti kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan dengan Pak Menkeu pada minggu ini saya kira,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Rosan juga belum memastikan seperti apa skema pembagian atau penyerahan dana Rp120 triliun yang sebelumnya dibicarakan dengan Purbaya.
Bahkan menurut keterangan terbaru, Rosan dan Suahasil direncanakan bertemu pada Kamis atau Jumat pekan ini untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan antara Danantara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi.
Dengan demikian, setelah pergantian Menteri Keuangan, persoalan Rp120 triliun itu ternyata belum tertutup.
Justru pembahasannya kini beralih kepada Suahasil.
Rp120 Triliun: Dividen atau Keuntungan Danantara?
Ada satu hal penting yang perlu dicermati.
Istilah “dividen Rp120 triliun” kerap digunakan dalam pemberitaan. Namun substansi dan mekanisme hukumnya perlu dibedakan secara hati-hati.
Purbaya sebelumnya menyebut Danantara akan menyetorkan sebagian keuntungannya sekitar Rp120 triliun kepada APBN 2026. Ia menyebut dana itu akan dicatat sebagai PNBP Lainnya. Sementara mekanisme dividen BUMN berubah setelah pengelolaannya dialihkan kepada Danantara.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah negara memperoleh Rp120 triliun, tetapi melalui mekanisme hukum dan fiskal apa uang tersebut dikembalikan atau dialirkan kepada APBN.
Hal ini menjadi penting karena Danantara dibentuk dengan mandat pengelolaan aset dan investasi negara yang berbeda dari pola penerimaan dividen BUMN sebelumnya.
Ujian Awal bagi Suahasil
Persoalan Rp120 triliun tersebut praktis menjadi salah satu pekerjaan yang langsung berada di meja Suahasil Nazara.
Apakah kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Purbaya akan diteruskan?
Apakah Rp120 triliun benar-benar masuk APBN 2026?
Ataukah pemerintah dan Danantara akan menyepakati mekanisme baru?
Untuk sementara, jawabannya belum final.
Suahasil sendiri setelah dilantik belum menjelaskan apakah kebijakan-kebijakan Purbaya akan ditinjau ulang. Ia lebih menekankan fungsi APBN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas dan kesehatan fiskal.
Jangan Terjebak Spekulasi Pencopotan
Di tengah ramainya narasi media sosial yang mengaitkan langsung “ribut Rp120 triliun” dengan pencopotan Purbaya, terdapat batas penting antara fakta dan dugaan.
Fakta yang sudah dapat diverifikasi adalah: Purbaya memang menyatakan sekitar Rp120 triliun akan masuk APBN; ia menyebut keputusan itu berasal dari Presiden; terdapat perbedaan mengenai mekanisme pengelolaannya; Purbaya kemudian diganti pada 14 September 2026; dan setelah pergantian itu Rosan menyatakan akan membahas kembali persoalan tersebut dengan Suahasil.
Namun belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa Purbaya dicopot akibat perselisihannya dengan Danantara. Menjadikan polemik tersebut sebagai penyebab pasti pencopotan akan melampaui fakta yang tersedia saat ini.
Yang jelas, nilai Rp120 triliun bukan angka kecil.
Di tengah kebutuhan pemerintah menjaga ruang fiskal dan membiayai berbagai program prioritas, keputusan mengenai apakah dana tersebut masuk APBN atau tetap dikelola melalui Danantara akan memiliki konsekuensi fiskal sekaligus menjadi ujian penting atas hubungan kelembagaan antara pengelola investasi negara dan Kementerian Keuangan.
Kini publik menunggu pertemuan Rosan Roeslani dan Suahasil Nazara.
Dari pertemuan itulah kemungkinan akan terlihat apakah skema Rp120 triliun yang sebelumnya diperjuangkan Purbaya tetap berjalan, berubah mekanisme, atau justru mengambil arah berbeda.
LensaHukum.com – Tajam Melihat Fakta, Tegas Mengawal Hukum
Catatan Redaksi: LensaHukum.com membedakan secara tegas antara fakta pergantian Menteri Keuangan dan spekulasi mengenai penyebabnya. Sampai berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi pemerintah yang menyatakan polemik Rp120 triliun Danantara sebagai alasan pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa.







