Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Kantor Pemerintah dan Rumah ASN, Publik Soroti Momentum Pemulihan Integritas Penegakan Hukum di HSU Pasca Perkara OTT KPK
AMUNTAI, LensaHukum.com — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker kain Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Selasa, 19 Mei 2026, termasuk kantor BPBD HSU lama dan baru, Balai Latihan Kerja (BLK), serta dua rumah pribadi aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZLF dan RDW.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berlangsung di tengah sorotan publik terhadap institusi penegakan hukum di Hulu Sungai Utara pasca bergulirnya persidangan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU bersama dua pejabat internal kejaksaan lainnya dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik menilai, pengungkapan dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut menjadi salah satu ujian penting dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan independensi penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan masker kain untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Modus yang tengah didalami penyidik diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran kepada para penjahit masker. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai sesuai jumlah masker yang diserahkan. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran, pembayaran diduga dicatat menggunakan mekanisme transfer dengan nominal yang lebih besar dibanding nilai pembayaran riil yang diterima para penjahit.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari rekening penerima pembayaran yang kemudian ditarik kembali dan dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Dari hasil penyelidikan awal, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp340 juta.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita berbagai dokumen administrasi, perangkat elektronik, serta sejumlah data digital yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan masker Covid-19 dimaksud. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena muncul tidak lama setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan pimpinan Kejari HSU hasil OTT KPK.
Dalam perkara tersebut, mantan Kajari HSU bersama mantan Kasi Intelijen dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) didakwa menerima suap serta melakukan pemerasan terkait penanganan perkara tertentu. Kasus itu sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah penyidik dalam membongkar dugaan korupsi masker Covid-19 akan menjadi parameter penting untuk mengukur konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru serta penelusuran aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.







