Pengajuan Hak Ingkar oleh Tiga Terdakwa Memunculkan Perdebatan Mengenai Penerapan Konsep Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Korupsi. Majelis Hakim Sempat Menskors Persidangan Selama Sekitar 15 Menit Untuk Bermusyawarah Sebelum Mengambil Sikap Atas Permohonan Para Terdakwa.
BANJARMASIN – LensaHukum.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung dengan dinamika hukum yang menarik. Ketiga terdakwa secara bersamaan mengajukan hak ingkar untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi terhadap sesama terdakwa dalam perkara yang sama.
Berdasarkan informasi yang berkembang di persidangan, ketiga terdakwa tersebut yakni Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Ketiganya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak bersedia memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, masing-masing terdakwa menyatakan tidak sanggup memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya tidak sanggup Yang Mulia,” ujar salah seorang terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut kemudian diikuti oleh dua terdakwa lainnya yang juga menyatakan sikap serupa.
Akibat pengajuan hak ingkar tersebut, majelis hakim memutuskan menskors persidangan selama kurang lebih 15 menit guna bermusyawarah sebelum melanjutkan jalannya sidang.
Menjadi Sorotan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerapan konsep saksi mahkota (kroongetuige) dalam praktik hukum pidana Indonesia.
Secara yuridis, istilah saksi mahkota memang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun praktik tersebut berkembang melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu, terutama apabila perkara dipisahkan (splitsing) dan keterangan saksi tetap harus dinilai secara sangat hati-hati oleh hakim.
Di sisi lain, seorang terdakwa pada prinsipnya memiliki hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri (privilege against self-incrimination). Prinsip tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana dan menjadi salah satu unsur penting dalam peradilan yang adil (fair trial).
Karena itu, ketika seorang terdakwa diminta memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya ataupun terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan erat, majelis hakim wajib mempertimbangkan aspek legalitas, hak konstitusional terdakwa, serta nilai pembuktian dari keterangan yang akan diberikan.
Hakim Memiliki Kewenangan Menilai
Dalam hukum pembuktian pidana Indonesia, penilaian terhadap alat bukti sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pengajuan hak ingkar oleh para terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian, karena penuntut umum masih dapat menghadirkan alat bukti lain berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sesuai ketentuan KUHAP.
Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima serta bagaimana implikasinya terhadap proses pemeriksaan perkara.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Seluruh fakta hukum akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat para terdakwa merupakan mantan pejabat penegak hukum yang pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Putusan akhir nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintegritas.







