Sidang Perdana Pencurian TBS PT PKIS, Tiga Terdakwa Akui Bersalah dan Ungkap Dugaan Ada Pihak yang Menyuruh

Persidangan Berlangsung Padat: Usai Dakwaan Dibacakan, Darna, Wahdian dan Rahman Mengakui Perbuatannya. Enam Saksi Langsung Diperiksa, Sementara Seusai Sidang Ketiga Terdakwa Menyampaikan Penyesalan dan Permohonan Maaf kepada PT PKIS.

PELAIHARI – LensaHukum.com

Sidang perdana perkara pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Tiga terdakwa, yakni Darna, Wahdian dan Rahman, menjalani persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun persidangan tidak berhenti pada pembacaan dakwaan.

Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan mengakui perbuatan yang didakwakan kepada mereka di hadapan Majelis Hakim dan JPU. Persidangan kemudian langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Sedikitnya enam orang saksi diperiksa dalam persidangan perdana tersebut.

Mereka terdiri dari saksi pelapor sekaligus kuasa hukum PT PKIS, Advokat M. Supian Noor, S.H., M.H., kemudian Hermansyah, Sayyid Husin, M. Al-Amin selaku petugas keamanan PT PKIS, serta Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani yang berkaitan dengan pihak koperasi PT PKIS.

Pengakuan Bersalah Jadi Perkembangan Penting

Pengakuan ketiga terdakwa menjadi salah satu perkembangan penting dalam sidang perdana.

Darna, Wahdian dan Rahman pada prinsipnya tidak membantah perbuatan yang didakwakan JPU kepada mereka.

Sikap tersebut membuat proses persidangan dapat langsung bergerak menuju pemeriksaan saksi untuk menguji rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Meski ketiga terdakwa telah menyampaikan pengakuan, Majelis Hakim tetap memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menilai fakta, alat bukti dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan seluruh proses pembuktian di persidangan.

Enam Saksi Langsung Diperiksa

Pemeriksaan saksi dimulai dari M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap Hermansyah, Sayyid Husin dan M. Al-Amin.

Baca Juga :  Pimpinan Padepokan di Pekalongan Diciduk Polisi, Dugaan Predator Seksual Berkedok Pengasuh Pesantren Terungkap

M. Al-Amin diketahui bertugas sebagai bagian dari keamanan atau security PT PKIS.

Majelis Hakim selanjutnya mendengarkan keterangan Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai peristiwa pengambilan TBS, pengamanan di lokasi, hingga penanganan barang bukti setelah perkara ditangani penyidik Polres Tanah Laut.

Barang Bukti TBS Diuangkan karena Mudah Rusak

Salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam pemeriksaan saksi adalah penanganan barang bukti berupa TBS kelapa sawit.

TBS mempunyai karakteristik berbeda dibandingkan barang bukti yang dapat disimpan dalam waktu lama. Komoditas perkebunan tersebut mudah mengalami penurunan kualitas, pembusukan serta penyusutan apabila terlalu lama disimpan.

Karena sifat barang bukti yang mudah rusak tersebut, TBS yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan kemudian diserahkan kepada pihak terkait di lingkungan PT PKIS untuk ditangani dan diuangkan, sehingga nilai ekonomisnya tetap dapat dipertahankan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Dalam konteks tersebut, keterangan Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani menjadi relevan untuk menjelaskan proses penerimaan dan penanganan barang bukti TBS yang diserahkan penyidik Polres Tanah Laut.

Seusai Sidang, Terdakwa Sampaikan Penyesalan

Perkembangan lain terjadi setelah persidangan selesai.

Ketiga terdakwa secara langsung menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada pihak PT PKIS atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Permohonan maaf tersebut sejalan dengan sikap ketiganya di dalam persidangan yang telah mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.

Namun permohonan maaf maupun pengakuan bersalah tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Muncul Keterangan Dugaan Ada Pihak yang Menyuruh

Di balik pengakuan bersalah tersebut, terdapat perkembangan lain yang membuat perkara ini menarik untuk terus diikuti.

Baca Juga :  “12 Tahun Berjuang, Warga Sidomulyo Datangi PN Banjarbaru: Tolak Penggusuran dan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Peradilan”

Seusai persidangan, para terdakwa menyampaikan bahwa tindakan pencurian TBS milik PT PKIS tersebut diduga bukan semata-mata dilakukan atas inisiatif mereka sendiri.

Mereka menyebut adanya pihak lain yang diduga menyuruh atau memberikan perintah untuk melakukan pengambilan TBS tersebut.

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang menyuruh tentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Keterangan itu masih harus diuji dan dikembangkan melalui proses penegakan hukum, termasuk dengan mencari kesesuaian antara keterangan para terdakwa dengan saksi, barang bukti maupun alat bukti lainnya.

Perkara Diduga Belum Berhenti pada Tiga Terdakwa

Dalam rangkaian fakta persidangan, turut terungkap bahwa masih terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara dan saat ini belum berada di hadapan pengadilan.

Salah seorang berinisial A disebut dalam persidangan sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara pihak lain berinisial U alias J, yang disebut para terdakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh mereka melakukan pencurian TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) penyidik Polres Tanah Laut.

Penyebutan status tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Status DPS terhadap U alias J bukanlah penetapan sebagai tersangka dan tidak dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Demikian pula setiap dugaan mengenai perannya masih harus diuji melalui mekanisme hukum.

Namun, keterangan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perintah menjadi informasi penting yang patut didalami oleh penyidik.

Siapa yang Menyuruh, Perlu Diungkap

Munculnya dugaan adanya pihak yang menyuruh membuat perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai siapa yang secara langsung mengambil TBS di lapangan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat pihak yang merencanakan, menyuruh, menggerakkan atau mempunyai peran lain di balik perbuatan tersebut.

Baca Juga :  ROY SURYO RESMI DITAHAN DALAM KASUS TUDINGAN IJAZAH JOKOWI, PERDEBATAN HUKUM DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT KEMBALI MENGEMUKA

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban dapat menjangkau lebih luas daripada sekadar orang yang melakukan perbuatan secara fisik apabila berdasarkan pembuktian ditemukan adanya bentuk penyertaan atau keterlibatan pihak lain sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keterangan para terdakwa mengenai dugaan pihak yang menyuruh perlu didalami secara objektif dan hati-hati.

Bukan untuk membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan bahwa konstruksi perkara dapat diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti.

Pengungkapan Menyeluruh Jadi Perhatian

Sidang perdana tersebut memberikan gambaran bahwa perkara pencurian TBS PT PKIS masih menyisakan perkembangan yang perlu diikuti.

Tiga terdakwa telah mengakui perbuatannya. Enam saksi telah diperiksa. Para terdakwa juga telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada PT PKIS.

Namun munculnya keterangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang menyuruh, ditambah masih adanya pihak yang dicari dalam rangkaian perkara, membuat proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai.

Kini, selain kelanjutan pembuktian terhadap tiga terdakwa di pengadilan, perhatian juga tertuju pada langkah penyidik Polres Tanah Laut dalam mendalami setiap keterangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setiap pengembangan tentu harus dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sebab tujuan penegakan hukum bukan hanya membawa pelaku lapangan ke hadapan pengadilan, tetapi mengungkap secara terang siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatannya benar-benar dapat dibuktikan.

LensaHukum.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif, akurat dan berimbang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *