Majelis Hakim Sempat Tawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, Namun Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bernilai Miliaran Rupiah Tetap Bergulir ke Tahap Pemeriksaan di Pengadilan
BANJARMASIN – LensaHukum.com
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7,9 miliar resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa Richard Arief Muljadi mulai diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar Jumat (26/6/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut transaksi bisnis komoditas batu bara dengan nilai ekonomi yang besar serta dugaan penyalahgunaan dana yang menurut jaksa mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp7,79 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti bersama dua hakim anggota. Sementara itu, tim penuntut umum dipimpin oleh JPU Romli Salijo yang membacakan secara lengkap konstruksi perkara serta uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Richard telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis batu bara. Jaksa menilai pengelolaan dana dan pelaksanaan transaksi dalam kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi pihak pelapor.
Menariknya, sebelum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) apabila memenuhi persyaratan hukum dan memperoleh persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan.
Namun, mekanisme tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi apabila terdapat keberatan terhadap aspek formil maupun materiil surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum.
Apabila tidak terdapat hambatan yuridis terhadap dakwaan tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli, pemeriksaan terdakwa, hingga penyampaian tuntutan, pembelaan, dan putusan majelis hakim.
Secara yuridis, perkara ini akan menguji apakah unsur-unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum benar-benar dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Tidak setiap sengketa bisnis otomatis merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim akan menilai secara cermat apakah hubungan hukum para pihak semata-mata merupakan wanprestasi dalam ranah perdata atau telah berkembang menjadi perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
Besarnya nilai kerugian yang dipersoalkan serta keterkaitannya dengan aktivitas perdagangan batu bara menjadikan perkara ini mendapat perhatian publik, khususnya di Kalimantan Selatan.
LensaHukum.com akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Hukum:
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Terdakwa memiliki hak konstitusional untuk membantah seluruh dakwaan, mengajukan saksi dan alat bukti yang meringankan, serta memperoleh putusan yang adil sesuai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.







