DUGAAN KORUPSI DANA BOP PKBM SERUMPUN TERBONGKAR! KEJARI TANAH LAUT TETAPKAN DUA TERSANGKA, KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp733 JUTA

Penyidik Temukan Dugaan Dokumen Fiktif, Penggelembungan Belanja, dan Ketidaksesuaian Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Pendidikan Nonformal Tahun Anggaran 2019–2024

TANAH LAUT – LensaHukum.com

Komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Kejari Tanah Laut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejari Tanah Laut pada Kamis (11/6/2026) melalui keterangan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Kedua tersangka langsung menjalani proses hukum lanjutan setelah penyidik meyakini telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat, namun diduga justru disalahgunakan melalui berbagai modus penyimpangan administrasi dan keuangan.

Audit Ungkap Dugaan Penyimpangan Sistematis

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Tanah Laut, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP PKBM Serumpun selama beberapa tahun anggaran.

Baca Juga :  PNS ESDM KALSEL JADI TERSANGKA! DIDUGA PERAS PENGUSAHA TAMBANG, MOBIL DAN PERHIASAN MEWAH DISITA KEJAKSAAN

Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Buku Kas Umum, rekening koran, bukti transaksi, serta keterangan para saksi, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dengan kondisi riil penggunaan anggaran di lapangan.

Penyidik menduga terdapat pola penyusunan dokumen fiktif berupa nota kosong, kuitansi yang tidak sah, penggelembungan nilai belanja, hingga pelaporan kegiatan yang output-nya tidak dapat diverifikasi secara nyata.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara melalui auditor internal kejaksaan.

Kerugian Negara Lebih dari Rp733 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R-1/O.3.7.6/H.IV.05/2026 tanggal 4 Mei 2026, dugaan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar:

Rp733.957.784,00

atau sekitar Rp733,9 juta.

Nilai tersebut berasal dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap penggunaan dana BOP yang diterima PKBM Serumpun selama kurun waktu beberapa tahun anggaran.

Kerugian negara tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, Kejari Tanah Laut menerapkan dakwaan berlapis terhadap para tersangka.

Baca Juga :  DR. RICHARD LEE RESMI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, KASUS DUGAAN KOSMETIK ILEGAL SIAP DISIDANGKAN

Dakwaan Primair

Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan Subsidair

Selain itu, penyidik juga menerapkan:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik membuka kemungkinan pembuktian baik terhadap unsur memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pendidikan Harus Bersih dari Korupsi

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang rentan terhadap praktik korupsi. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya pendidikan nonformal yang melayani warga belajar di berbagai daerah.

Setiap rupiah dana pendidikan yang diselewengkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Baca Juga :  MK HAPUS FRASA “SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG” DALAM PASAL OBSTRUCTION OF JUSTICE TIPIKOR, ERA BARU KEPASTIAN HUKUM DIMULAI

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan dinilai memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar pemulihan kerugian negara, yakni menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program pendidikan yang dibiayai oleh negara.

Proses Hukum Berlanjut

Kejari Tanah Laut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LensaHukum.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas anggaran publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

(Redaksi LensaHukum.com)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *