Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Divonis Bersalah, Eks Kajari Albertinus Dihukum 5 Tahun 10 Bulan

Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara memasuki babak putusan. Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana terhadap mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta dua mantan pejabat kejaksaan lainnya. Persidangan mengungkap penerimaan uang yang dikaitkan dengan penyalahgunaan jabatan, pemotongan dana TUP hingga gratifikasi berupa uang dan fasilitas.

BANJARMASIN – LensaHukum.com

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memasuki babak penting setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dijatuhi pidana 5 tahun 10 bulan penjara. Putusan dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis pada Senin, 21 September 2026.

Majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Albertinus dinyatakan terbukti atas dakwaan kumulatif pertama, kedua, dan ketiga yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tiga Rangkaian Perbuatan Terungkap di Persidangan

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu penerimaan uang. Berdasarkan dakwaan dan fakta yang diberitakan dari persidangan, terdapat beberapa rangkaian perbuatan yang menjadi dasar perkara Albertinus.

Dakwaan pertama berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan dengan nilai penerimaan sekitar Rp894 juta. Dakwaan kedua menyangkut penerimaan sekitar Rp257 juta yang berkaitan dengan pemotongan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kejari HSU.

Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan penerimaan uang, tiket perjalanan serta fasilitas penginapan yang total nilainya disebut sekitar Rp822 juta.

Baca Juga :  BOCAH 6 TAHUN DIDUGA DIANIAYA HINGGA KOMA! KASUS PERUNDUNGAN SADIS DI JAKARTA PICU DESAKAN HUKUM BERAT BAGI PELAKU

Dalam sidang perdana pada Mei 2026, JPU KPK mendakwa Albertinus secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing dikaitkan dengan ketentuan lain yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Penjara 5 Tahun 10 Bulan, Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan, laporan persidangan yang lebih terperinci menyebut Albertinus dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp664 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terdapat perbedaan angka dalam sejumlah pemberitaan lokal mengenai nominal denda dan uang pengganti—sebagian menyebut denda Rp50 juta dan uang pengganti sekitar Rp640 juta. Karena itu, LensaHukum.com mencatat adanya perbedaan tersebut; angka yang paling presisi sebaiknya merujuk langsung pada salinan amar putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Albertinus melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa disampaikan JPU KPK. Dengan demikian, pada saat putusan dibacakan, langkah hukum berikutnya masih menunggu sikap para pihak.

Dua Mantan Pejabat Kejari HSU Turut Dihukum

Perkara ini juga menyeret dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Baca Juga :  DIDUGA GUNAKAN DANA DESA UNTUK BELI GIFT TIKTOK, KAUR KEUANGAN DESA LOK BANGKAI DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KEJARI HSU

Asis dijatuhi pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Ia juga dibebani pembayaran uang pengganti. Sejumlah deposito miliknya yang sebelumnya disita diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban tersebut.

Tri Taruna Fariadi juga dijatuhi pidana 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari. Majelis hakim membebankan uang pengganti sekitar Rp38,8 juta, dengan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut, tiga pejabat yang sebelumnya menduduki posisi strategis di Kejari HSU kini telah memperoleh putusan pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang sama.

Bermula dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 18 Desember 2025. KPK kemudian menetapkan Albertinus, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam pengembangan perkara, sejumlah instansi disebut berkaitan dengan aliran uang, antara lain Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Pembalah Batung.

Pada tahap dakwaan, JPU KPK bahkan menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan rangkaian perkara tersebut di persidangan.

Alarm Integritas bagi Institusi Penegak Hukum

Perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghukuman terhadap tiga orang terdakwa. Posisi para terdakwa ketika peristiwa terjadi berada di lingkungan institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pencurian TBS PT PKIS, Tiga Terdakwa Akui Bersalah dan Ungkap Dugaan Ada Pihak yang Menyuruh

Putusan pengadilan menunjukkan bahwa kewenangan jabatan tetap tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban pidana ketika pengadilan menyatakan unsur tindak pidana terbukti.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan hak terdakwa untuk menggunakan upaya hukum tetap harus dihormati sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Pernyataan pikir-pikir dari terdakwa maupun JPU KPK juga berarti proses hukum perkara ini masih dapat berlanjut apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum dalam tenggang yang ditentukan undang-undang.

Bagi publik, perkara Kejari HSU sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya ditujukan kepada birokrasi atau pelaku usaha, tetapi juga harus menjangkau aparat penegak hukum ketika terdapat bukti dan proses peradilan yang sah.

LensaHukum.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk sikap hukum para terdakwa dan JPU KPK terhadap putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan perkembangan persidangan dan sumber pemberitaan yang tersedia hingga 24 September 2026. Perbedaan nominal dalam beberapa laporan media dicatat secara terbuka dan tidak disamakan tanpa verifikasi terhadap amar putusan resmi.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *