Kasus dugaan pencurian TBS di areal HGU PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kabupaten Tanah Laut, memasuki babak baru. Kuasa hukum perusahaan mendesak kepolisian mengusut para terduga pelaku sekaligus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Karang Rejo dalam menghambat proses penegakan hukum.
TANAH LAUT – LensaHukum.com
Penanganan perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, semakin mendapat perhatian serius.
Dua orang yang diduga melakukan pencurian hasil perkebunan dilaporkan telah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan di lokasi kejadian, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Namun, upaya petugas keamanan perusahaan untuk menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada aparat Kepolisian Resor Tanah Laut disebut mengalami hambatan.
Kepala Desa atau Pembakal Karang Rejo diduga melakukan tindakan yang menghalangi proses penyerahan kedua terduga pelaku dan pengamanan barang bukti.
Atas peristiwa tersebut, Kuasa Hukum PT Indoraya Everlatex, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana melaporkan Kepala Desa Karang Rejo atas dugaan perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Tertangkap Tangan Bersama TBS, Mobil dan Peralatan Panen
Berdasarkan keterangan kuasa hukum perusahaan, peristiwa bermula ketika petugas keamanan perkebunan mendapati dua orang yang diduga melakukan aktivitas pemanenan dan pengangkutan TBS tanpa hak di kawasan HGU perusahaan.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas keamanan perusahaan di lokasi kejadian.
Selain kedua terduga pelaku, petugas keamanan juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pencurian, antara lain TBS hasil panen, sebuah kendaraan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian, serta peralatan panen kelapa sawit.
Temuan tersebut, menurut pihak perusahaan, merupakan bagian penting dalam mengungkap peristiwa pidana sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah pengamanan dilakukan, petugas keamanan perusahaan bermaksud membawa kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanah Laut agar penanganannya dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
Namun, proses tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Karang Rejo Diduga Menghalangi Petugas Keamanan
Kuasa hukum perusahaan mengungkapkan bahwa pada saat petugas keamanan hendak menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian, Kepala Desa Karang Rejo diduga datang dan melakukan tindakan yang menghambat proses tersebut.
Akibatnya, menurut keterangan pihak perusahaan, penyerahan kedua terduga pelaku dan pengamanan barang bukti tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan pencurian berada di Desa Swarangan, sedangkan pejabat desa yang disebut terlibat merupakan Kepala Desa Karang Rejo.
Pihak perusahaan mempertanyakan kapasitas dan alasan keterlibatan kepala desa tersebut dalam penanganan peristiwa pidana di kawasan HGU perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata perbedaan wilayah administratif desa, melainkan tindakan konkret yang diduga menghambat penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada aparat kepolisian.
Apabila terbukti terdapat tindakan aktif yang disengaja untuk membantu terduga pelaku menghindari proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana tersendiri.
Dua Terduga Pelaku Sempat Meninggalkan Polres Tanah Laut
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku yang sebelumnya berada dalam penanganan kepolisian.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum perusahaan, Kepala Desa Karang Rejo diduga turut mengakomodasi keluarnya kedua terduga pelaku dari Polres Tanah Laut sekitar pukul 22.00 WITA pada 18 Oktober 2026.
Hingga pagi hari tanggal 19 Oktober 2026, kedua orang tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak perusahaan belum kembali ke Polres Tanah Laut.
Rangkaian kejadian ini dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kedua terduga pelaku meninggalkan kantor kepolisian dengan izin, apakah terdapat kewajiban pemeriksaan lanjutan, serta bagaimana peran kepala desa dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum perusahaan meminta penyidik mengklarifikasi seluruh keadaan itu agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum.
Laporan Pencurian Sudah Diterima Polres Tanah Laut
Dugaan pencurian TBS tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tanah Laut pada 18 Oktober 2026.
Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/58/X/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, di Blok W.34 dan W.35 kawasan perkebunan PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kerugian perusahaan dalam laporan awal diperkirakan sekitar Rp3 juta.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tanah Laut juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan pada tanggal yang sama, yang menyatakan bahwa laporan diterima untuk proses penyelidikan dan telah ditunjuk petugas yang menangani perkara.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Penetapan Tersangka dan Penahanan
Seiring perkembangan penanganan perkara, M. Supian Noor telah menyampaikan permohonan koordinasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut mengenai status hukum kedua terduga pelaku.
Menurutnya, peristiwa tertangkap tangan, keberadaan barang yang diduga merupakan hasil maupun sarana pencurian, serta keterangan saksi merupakan fakta penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pihak kuasa hukum berpandangan bahwa alat bukti yang tersedia patut dinilai oleh penyidik untuk menentukan apakah telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai kemungkinan dilakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif menurut hukum acara pidana telah terpenuhi.
Penahanan, menurut ketentuan hukum, bukan tindakan yang otomatis dilakukan hanya karena seseorang tertangkap tangan. Tindakan tersebut harus didasarkan pada kewenangan, bukti, serta alasan penahanan yang sah.
Karena itu, kuasa hukum perusahaan meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas dan profesional.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana terhadap Kepala Desa
Tidak berhenti pada penanganan perkara pencurian, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan penghalangan proses penegakan hukum.
Pihaknya berencana menyampaikan laporan polisi secara resmi pada Jumat, 23 Oktober 2026, terhadap Kepala Desa Karang Rejo.
Laporan tersebut direncanakan berkaitan dengan dugaan tindakan menghalangi penyerahan terduga pelaku dan barang bukti, serta rangkaian peristiwa lain yang menurut pihak perusahaan perlu diperiksa oleh penyidik.
M. Supian Noor meminta agar kepolisian menelusuri keterangan petugas keamanan perusahaan, kronologi kejadian, keberadaan kendaraan dan peralatan panen, serta komunikasi antara kepala desa dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan merupakan pendampingan biasa atau telah memenuhi unsur tindak pidana membantu seseorang menghindari proses hukum.
Ancaman Pidana bagi Pihak yang Sengaja Menghambat Proses Hukum
Dalam KUHP Nasional, terdapat ketentuan yang dapat menjadi dasar kajian hukum terhadap perbuatan yang diduga membantu seseorang menghindari proses penyidikan maupun penahanan.
Salah satunya adalah Pasal 282 KUHP yang mengatur perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau memberikan pertolongan agar orang tersebut menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, ketentuan mengenai tindakan yang menghalangi atau memengaruhi pejabat dalam menjalankan tugas penegakan hukum juga dapat dikaji sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, kesengajaan, bentuk tindakan, dan alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum.
Dengan demikian, dugaan terhadap Kepala Desa Karang Rejo masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan pidana yang telah terbukti.
Penegakan Hukum Harus Tegas, Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
Pihak kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa penanganan dugaan pencurian TBS dan kemungkinan perintangan proses hukum harus dilaksanakan secara objektif tanpa mempertimbangkan kedudukan sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.
Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pejabat pemerintahan desa memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya, tetapi jabatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi tindakan aparat penegak hukum yang dilaksanakan secara sah.
Perusahaan, lanjut pihak kuasa hukum, berkepentingan memastikan bahwa aset perkebunan memperoleh perlindungan hukum serta setiap dugaan tindak pidana ditangani secara tuntas.
Penyidik juga diharapkan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, memerintahkan, atau membantu terjadinya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Ujian Profesionalitas Aparat dan Wibawa Hukum
Kasus di Desa Swarangan menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya koordinasi antara petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian dalam menangani dugaan pencurian hasil perkebunan.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam menghambat proses penyerahan terduga pelaku menjadi persoalan yang memerlukan klarifikasi serius.
Penanganan yang profesional bukan hanya penting untuk memastikan hak perusahaan sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana, tetapi juga untuk menjamin hak para terduga pelaku dan pihak lain yang disebutkan dalam perkara.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang diduga mengambil hasil perkebunan. Apabila ditemukan pihak lain yang secara sengaja membantu pelaku menghindari proses hukum, keterlibatannya juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menantikan kejelasan perkembangan penanganan kedua terduga pelaku, status barang bukti, serta tindak lanjut atas dugaan tindakan penghalangan yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penghalangan oleh Kepala Desa Karang Rejo masih bersumber dari pihak kuasa hukum perusahaan. Belum terdapat konfirmasi independen dalam bahan yang diterima redaksi mengenai status terkini kedua terduga pelaku maupun tanggapan kepala desa dan Polres Tanah Laut atas tudingan tersebut.
LensaHukum.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
LensaHukum.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.







