Perkara dugaan penggelapan BBM di lingkungan Estate Salaman PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum di Polres Tanah Laut, perusahaan memberikan ruang penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/Restorative Justice). Langkah tersebut ditempuh setelah adanya itikad baik, permohonan maaf, perdamaian, serta upaya pemulihan kerugian perusahaan dari pihak terlapor dan keluarganya.
TANAH LAUT – LensaHukum.com | PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA), bagian dari Group Sinar Alam Plantations, menunjukkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan dalam penyelesaian perkara dugaan penggelapan BBM di Estate Salaman, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Perkara yang sebelumnya telah dilaporkan dan diproses di Polres Tanah Laut tersebut melibatkan Muhammad Andriyani, yang sebelumnya bekerja sebagai Kepala Gudang di lingkungan Estate Salaman PT CPKA.
Dalam perkembangannya, proses hukum terhadap Muhammad Andriyani telah berjalan di Polres Tanah Laut. Di tengah proses tersebut, pihak keluarga menyampaikan permohonan perdamaian kepada perusahaan serta menunjukkan itikad untuk melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami PT CPKA.
Atas perkembangan itu, manajemen PT CPKA melalui kuasa hukumnya melakukan serangkaian koordinasi dan pertimbangan sebelum akhirnya memberikan ruang penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/Restorative Justice).
Keluarga Tunjukkan Itikad Baik
Kesediaan perusahaan menempuh mekanisme keadilan restoratif tidak diberikan tanpa pertimbangan.
Pihak keluarga Muhammad Andriyani menyampaikan permohonan maaf dan berharap perusahaan memberikan kesempatan penyelesaian secara damai.
Sebagai bentuk kesungguhan untuk memulihkan kerugian perusahaan, Dini Rusmana selaku istri Muhammad Andriyani menyatakan kesediaannya menyerahkan dua bidang tanah, masing-masing seluas sekitar dua hektare atau keseluruhan sekitar empat hektare, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian PT CPKA.
Dokumen yang diperlihatkan menyebut dua bidang tersebut masing-masing seluas sekitar dua hektare dan berada di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk konkret itikad baik keluarga dalam mengupayakan pemulihan atas kerugian yang timbul.
Perusahaan Tidak Sekadar Mengejar Pemidanaan
Kuasa Hukum PT CPKA, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menjelaskan bahwa pilihan memberikan ruang keadilan restoratif tidak berarti perusahaan mengabaikan perbuatan yang telah merugikan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan tetap berkepentingan menjaga aset, tata kelola, kedisiplinan, serta memastikan perbuatan serupa tidak terulang. Namun, dalam keadaan tertentu, penegakan hukum juga dapat diarahkan pada pemulihan apabila terdapat penyesalan, tanggung jawab, dan kesungguhan untuk memperbaiki akibat perbuatan.
“Perusahaan pada prinsipnya tetap tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan perusahaan. Namun hukum juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Ketika ada permohonan maaf, itikad baik dan kesungguhan keluarga untuk bertanggung jawab serta memulihkan kerugian, maka aspek kemanusiaan tentu patut menjadi bagian dari pertimbangan,” ujar M. Supian Noor.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan keputusan yang melalui koordinasi dan pertimbangan manajemen perusahaan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir pada penghukuman. Dalam kondisi tertentu, memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan, bertanggung jawab kepada pihak yang dirugikan dan kembali kepada keluarganya juga merupakan bagian dari tujuan hukum. Di sinilah nilai kepedulian dan belas kasih perusahaan diwujudkan tanpa menghilangkan prinsip pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Didukung Direksi dan Jajaran Manajemen
Terwujudnya mekanisme keadilan restoratif tersebut tidak terlepas dari persetujuan dan kebijakan Direksi PT CPKA, serta komunikasi dan masukan dari jajaran manajemen dan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara.
Di antaranya General Manager Eko Priyanto, Manager Estate Salaman Arifin, Juwarno selaku Manager sebelumnya, Aliansyah dari Humas Estate Salaman, Herman selaku Koordinator Keamanan Perusahaan, serta Wardi sebagai tokoh masyarakat setempat.
Menurut kuasa hukum perusahaan, keterlibatan berbagai pihak tersebut penting agar keputusan yang diambil tidak hanya melihat perkara dari satu sudut pandang, tetapi mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemulihan kerugian, aspek hukum, kondisi sosial serta nilai kemanusiaan.
MKR Dilaksanakan di Polres Tanah Laut
Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Polres Tanah Laut.
Pelaksanaan tersebut dihadiri unsur kepolisian, pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum sebagai Pelapor, serta Muhammad Andriyani bersama istri dan keluarganya.
Proses berlangsung dengan mengedepankan musyawarah, pertanggungjawaban serta penyelesaian akibat yang timbul dari perkara.
Bagi PT CPKA, penyelesaian tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri konflik antara perusahaan dan pihak terlapor, tetapi juga menjadi momentum evaluasi internal agar sistem pengawasan terhadap pengeluaran dan penggunaan BBM perusahaan semakin diperkuat.
Tetap Menghormati Proses Hukum
Meskipun para pihak telah mencapai perdamaian, mekanisme keadilan restoratif tidak berarti perkara secara otomatis selesai hanya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, termasuk persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi. Perdamaian serta pemenuhan hak korban merupakan bagian penting dalam mekanisme tersebut.
Karena itu, tindak lanjut terhadap perkara tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menjadi Pelajaran bagi Seluruh Karyawan
PT CPKA berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran perusahaan.
Kebijakan memberikan ruang perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, perkara tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas, pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur perusahaan.
M. Supian Noor menyampaikan bahwa penyelesaian secara restoratif harus mempunyai nilai korektif, baik bagi pihak yang melakukan perbuatan maupun bagi sistem internal perusahaan.
“Alhamdulillah, Mekanisme Keadilan Restoratif dapat berjalan dengan lancar atas dukungan manajemen PT CPKA. Semoga penyelesaian ini menjadi pelajaran dan momentum bagi semua pihak untuk melakukan introspeksi serta memperbaiki tata kelola ke depan. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanah Laut yang telah memfasilitasi proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi perusahaan, penyelesaian melalui keadilan restoratif pada akhirnya bukan semata-mata persoalan memberikan pengampunan. Ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi, kerugian yang harus dipulihkan, serta komitmen agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, ketika tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan itikad baik, PT CPKA memilih memberikan ruang bagi nilai kemanusiaan, kepedulian dan kesempatan kedua.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan belas kasih tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Dalam kerangka keadilan restoratif, keduanya dapat dipertemukan melalui pertanggungjawaban, pemulihan korban, perdamaian, dan kesempatan memperbaiki kesalahan.
LensaHukum.com – Hukum, Keadilan dan Kepastian.







