PN Banjarbaru Lanjutkan Sengketa Tanah Eks CTN di Area Bandara Syamsudin Noor, Pemeriksaan Setempat Digelar 2 Oktober

Eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat telah ditolak dalam putusan sela. Sengketa tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi yang diklaim sebagai tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) milik almarhum H. Mukri kini berlanjut ke tahap pembuktian. Kuasa hukum Penggugat menyebut Pemeriksaan Setempat di kawasan Bandara Syamsudin Noor menjadi momentum penting untuk memperjelas letak dan kondisi fisik objek sengketa.

BANJARBARU – LensaHukum.com | Sengketa perdata mengenai tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini berada di kawasan Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb, dengan Thaufik Aliman Hakim sebagai Penggugat yang memberikan kuasa kepada M. Supian Noor, S.H., M.H., dan tim kuasa hukum. Dokumen pengadilan mencatat surat kuasa khusus tersebut didaftarkan di Kepaniteraan PN Banjarbaru.

Objek yang dipersengketakan diklaim Penggugat merupakan tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin yang berasal dari almarhum H. Mukri. Dalam gugatan disebutkan luas objek sekitar 37.774 meter persegi, yang dahulu berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan saat ini secara administratif masuk Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.

Perkara ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk pihak pengelola bandara, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.

Putusan Sela: PN Banjarbaru Nyatakan Berwenang

Salah satu perdebatan hukum penting dalam perkara ini adalah mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Tergugat II dan Tergugat IV sebelumnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan kewenangan PN Banjarbaru. Mereka berpendapat bahwa karena gugatan turut mendalilkan adanya perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad, perkara tersebut semestinya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Mafia Subsidi Dibongkar! Polda Kalsel Sita Ribuan Liter BBM, Ratusan LPG 3 Kg dan Tangkap 33 Tersangka

Namun Majelis Hakim mengambil pandangan berbeda.

Majelis menegaskan bahwa kewenangan mengadili tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat istilah hukum tertentu secara terpisah. Keseluruhan posita dan petitum harus dibaca secara utuh. Setelah melakukan penilaian tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa substansi utama sengketa adalah mengenai hak kepemilikan atau hak keperdataan atas objek tanah, bukan semata-mata sengketa tata usaha negara.

Majelis selanjutnya mempertimbangkan bahwa sengketa mengenai hak milik atau hak keperdataan atas suatu benda berada dalam yurisdiksi Peradilan Umum. Dalil mengenai tindakan pejabat pemerintahan dalam perkara ini dipandang berkaitan dengan kerugian atau gangguan terhadap hak keperdataan yang diklaim Penggugat.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis menyatakan eksepsi kompetensi absolut tidak beralasan hukum dan PN Banjarbaru berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam amar putusan sela, Majelis secara tegas menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Dengan demikian, putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai siapa pemilik sah tanah ataupun mengabulkan pokok gugatan Penggugat. Pemeriksaan pokok perkara masih harus dilanjutkan melalui proses pembuktian.

Tanah Diklaim Belum Pernah Mendapat Ganti Rugi

Dalam gugatan, pihak Penggugat menguraikan adanya riwayat pembayaran ganti rugi pada 1986 kepada beberapa pihak, termasuk almarhum H. Mukri. Namun menurut dalil Penggugat, pembayaran tersebut hanya menyangkut sebagian bidang yang terkena pembangunan awal bandara sekitar 1,7 hektare.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Dugaan Peredaran Narkotika dan Penyalahgunaan Wewenang Guncang Institusi Polri

Penggugat mendalilkan bahwa terhadap objek seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan, belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi.

Dalil tersebut tentunya masih menjadi bagian dari materi pokok perkara yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Jumat, 2 Oktober, Majelis Dijadwalkan Turun ke Lokasi

Perkembangan berikutnya, menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, persidangan akan memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

PS dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA, dengan lokasi objek sengketa di kawasan Bandara Syamsudin Noor.

Agenda tersebut direncanakan dihadiri Penggugat dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Pemeriksaan Setempat menjadi tahapan penting karena Majelis dapat melihat secara langsung kondisi, letak, batas, serta keadaan faktual objek yang menjadi sengketa. Hal ini relevan terutama karena gugatan mencantumkan luas serta titik-titik koordinat objek tanah yang dipersoalkan.

Kuasa Hukum: “Pertanda Baik untuk ke Depannya”

Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyambut perkembangan tersebut dengan rasa syukur. Namun ia menegaskan bahwa proses perkara masih harus dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok sengketa selesai.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada ALLAH bahwa dengan dikabulkannya permohonan Penggugat dan ditolaknya permohonan para Tergugat serta Turut Tergugat, pertanda baik untuk ke depannya. Selanjutnya, besok hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA akan diadakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ke Bandara Syamsudin Noor oleh Penggugat bersama Majelis Hakim yang mengadili perkara, serta Para Tergugat dan Turut Tergugat.”

Secara redaksional, perlu dicatat bahwa berdasarkan amar putusan sela, yang secara eksplisit dinyatakan ditolak adalah eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, sedangkan PN Banjarbaru menyatakan dirinya berwenang mengadili dan memerintahkan persidangan dilanjutkan. Karena itu, perkembangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai dikabulkannya pokok gugatan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jalur Samarinda–Berau, 92,1 Kg Sabu dan 1.000 Vape Etomidate Disita

PS Akan Menjadi Babak Penting Pembuktian

Perhatian selanjutnya tertuju pada Pemeriksaan Setempat.

Di sinilah objek yang selama ini dijelaskan melalui surat gugatan, dokumen pertanahan, peta bidang dan koordinat akan diperhadapkan dengan kondisi nyata di lapangan.

Bagi Penggugat, agenda tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan secara faktual tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak almarhum H. Mukri. Sementara bagi pihak Tergugat, pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan fakta maupun dasar penguasaan yang mereka ajukan dalam persidangan.

Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil mengenai kepemilikan, perbuatan melawan hukum maupun kewajiban pembayaran ganti kerugian tetap harus dibuktikan dan dinilai Majelis Hakim. Putusan sela baru menyelesaikan persoalan kewenangan mengadili, bukan pokok sengketanya.

Kini, babak berikutnya akan berlangsung bukan hanya di ruang sidang, tetapi langsung pada tanah yang menjadi pusat sengketa di kawasan Bandara Syamsudin Noor.

LensaHukum.com akan mengikuti perkembangan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *